Kementerian Hukum RI berlakukan sertifikat paten secara digital
Rabu, 22 Juli 2026 16:57 WIB
Ilustrasi - Sertifikat paten. ANTARA/Kanwil Kemenkum Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) resmi memberlakukan Sertifikat Elektronik Paten melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-14.KI.05.02 Tahun 2026 tentang Sertifikat Elektronik Paten.
"Kebijakan ini berlaku untuk permohonan yang telah diberikan paten (granted) setelah tanggal 16 Juli 2026," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan, melalui kebijakan tersebut, pemohon tidak lagi perlu menunggu proses pencetakan maupun pengiriman sertifikat fisik setelah patennya diberikan. Sertifikat kini diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh secara mandiri melalui Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI), sehingga masyarakat dapat segera memperoleh bukti kepemilikan paten secara lebih praktis.
Hermansyah, mengatakan penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan langkah strategis DJKI dalam memperkuat transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual. Menurutnya, inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat dalam mengakses hak kekayaan intelektual.
Dia menambahkan, transformasi digital bukan sekadar mengubah bentuk sertifikat dari fisik menjadi elektronik tetapi menghadirkan layanan yang lebih sederhana, lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
"Kini, setelah paten diberikan, pemohon tidak perlu lagi menunggu pengiriman sertifikat karena dapat langsung mengunduhnya melalui sistem,” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik melengkapi digitalisasi layanan paten yang selama ini telah berjalan, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Dengan demikian, seluruh rangkaian layanan paten kini telah terintegrasi dalam sistem digital yang memberikan kepastian, kemudahan, dan efisiensi bagi para pemohon.
“Kami ingin para inventor dapat lebih fokus menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Urusan administrasi harus semakin sederhana sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan hukum atas invensinya dengan lebih cepat dan nyaman,” lanjutnya.
Selain memberikan kemudahan akses, Sertifikat Elektronik Paten juga meningkatkan keamanan dokumen karena diterbitkan melalui sistem elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas penerapan layanan publik berbasis digital.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemohon yang memiliki akun aplikasi paten dapat mengunduh sertifikat melalui menu Inbox atau Daftar Permohonan pada aplikasi paten pada laman paten.dgip.go.id.
"Bagi pemohon yang belum memiliki akun, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat, sehingga seluruh pemohon tetap dapat memperoleh sertifikat secara mudah tanpa harus datang ke loket pelayanan," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa penerapan Sertifikat Elektronik Paten merupakan wujud nyata transformasi digital pelayanan kekayaan intelektual yang semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum atas invensinya.
Menurut dia, inovasi layanan ini diharapkan dapat meningkatkan minat para inventor untuk mendaftarkan patennya sekaligus mempercepat akses terhadap bukti kepemilikan hak paten.
“Transformasi layanan ini memberikan kemudahan yang nyata bagi para inventor. Kini, sertifikat dapat diperoleh secara lebih cepat, praktis, dan aman tanpa harus menunggu proses pencetakan maupun pengiriman fisik," katanya.
Pihaknya mengajak para inventor, akademisi, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat di Kalimantan Tengah untuk memanfaatkan kemudahan layanan paten ini dengan segera mendaftarkan invensinya agar memperoleh pelindungan hukum. Apabila membutuhkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan terkait permohonan paten dan layanan kekayaan intelektual lainnya, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
"Kami siap memberikan layanan dan pendampingan agar setiap karya inovatif anak bangsa memperoleh perlindungan hukum secara optimal," kata Hajrianor.
Pewarta : Rendhik Andika
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.