Kemkomdigi jembatani ISP bina Yogi hadirkan internet legal di Mentawai

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kementeriannya menjembatani para internet service provider (ISP) berbasis satelit agar bisa mendampingi dan membina Yogi Gilang Arya menyediakan internet secara legal di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara menghadirkan solusi atas kasus hukum yang tengah dijalani Yogi Gilang Arya karena mendapatkan tuntutan atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.

"Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi. Jadi ini yang kami sampaikan bahwa Kemkomdigi selalu berusaha mencari solusi," kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu.

Baca juga: Sumbar mau surati Kemenkominfo untuk atasi kebutuhan internet KEK Mentawai

Meutya mengatakan sebenarnya internet di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat memang sudah tersedia namun hanya berupa layanan seluler 4G dengan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan belum tersedia konektivitas yang didukung infrastruktur tulang punggung fiber optik.

Jika dibandingkan dengan stabilitas dan kualitas dari infrastruktur fiber optik, maka memang betul bahwa layanan internet seluler memiliki kualitas yang belum optimal.

Layanan konektivitas internet berbasis satelit seperti yang ditawarkan Starlink dan Telkomsat sebenarnya dapat menjadi solusi untuk menghadirkan internet yang lebih baik.

Baca juga: Menkominfo resmikan BTS dan akses internet Mentawai

Dalam kasus Yogi, ia berakhir didakwa atas dugaan menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin karena melakukan penjualan paket internet dari Starlink tanpa izin resmi di desanya.

Kasus Yogi masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, belum ada putusan resmi dari pengadilan atas kasus ini.

Sebelumnya, pada Selasa (25/8) Menkomdigi Meutya Hafid telah menanggapi kasus ini dan mengatakan tetap menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami Yogi.

Baca juga: Menkomdigi hormati hukum kasus internet tak berizin di Mentawai

"Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Monumen Pers Solo di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Yang pertama, kata dia, sisi dari seseorang yang memang melakukan layanan belum memiliki izin. Namun di sisi yang lain, di Desa Sikakap tersebut, meski sudah terdapat layanan 4G, tapi belum terhubung dengan fiber optik.

Sehingga, lanjut dia, ada dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. "Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin," katanya.

Baca juga: Mentawai kuatkan peran pemuda untuk bangun daerah terluar Indonesia

Atas temuan itu, Kemkomdigi berupaya mengedepankan pendekatan pembinaan agar ke depannya penyediaan internet yang dilakukan oleh Yogi dapat dilakukan dengan izin yang jelas.

"Jadi memang, menurut hemat kami, dengan semangat KUHAP yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan dan langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir. Jadi itu yang biasanya kami lakukan," kata Menkomdigi.

Baca juga: Melistriki pedalaman Mentawai melalui sinergi energi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.