Kerugian Mencapai Rp19 Miliar, Warga Malaysia dan WNI Asal Semarang Dipolisikan Terkait Penipuan Investasi Bitcoin

Perkara bermula dari aktivitas investasi Bitcoin yang dilakukan para korban sejak sekitar tahun 2016.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, para korban sebelumnya diarahkan untuk membeli Bitcoin melalui platform Eurobits dengan iming-iming atau informasi mengenai potensi keuntungan sekitar satu persen per hari.

Namun, menurut korban, persoalan kemudian muncul ketika Bitcoin yang telah mereka beli tidak lagi dapat diakses melalui platform tersebut. Hingga Agustus 2026, korban menyatakan masih mengalami kendala dalam mengakses aset Bitcoin mereka yang menurut perhitungan saat ini berjumlah 14 keping.

Dengan menggunakan nilai Bitcoin pada Agustus 2026, para korban memperkirakan nilai aset yang tidak dapat mereka akses mencapai sekitar Rp19 miliar.

Kuasa hukum korban, Inta Amilia, menjelaskan, laporan kepada polisi merupakan langkah hukum untuk meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa. Termasuk mekanisme investasi, pengelolaan platform, hubungan antara para pihak, serta keberadaan dan status aset digital milik para korban.

"Yang kami sampaikan saat ini adalah adanya laporan dari korban dan dugaan tindak pidana yang sedang dimintakan penanganan kepada aparat penegak hukum. Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik," ujarnya, melalui keterangan yang diterima, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: CEO Galaxy Digital Soroti Risiko Strategy, Bitcoin Berpotensi Tertekan

Diduga Bukan Hanya Dua Korban

Korban juga menyampaikan kepada kuasa hukum bahwa kegiatan yang berkaitan dengan Eurobits pernah diperkenalkan melalui seminar yang dihadiri banyak peserta di Bali.

Kegiatan serupa juga disebut pernah berlangsung di sejumlah kota, antara lain Medan, Surabaya, dan Semarang.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan ini mungkin tidak hanya berkaitan dengan dua pelapor yang telah membuat laporan polisi.

Namun demikian, jumlah korban maupun total kerugian secara keseluruhan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendataan serta verifikasi lebih lanjut.

Inta Amilia membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami persoalan serupa untuk memberikan informasi dan bukti yang relevan, sehingga dapat dipetakan secara lebih komprehensif.

Baca Juga: Bitcoin Anjlok ke US$60.000, Indodax: Likuidasi Besar Jadi Pemicu Utama

Grup Diskusi Investor Tidak Dapat Diakses

Korban juga menyampaikan bahwa grup Facebook "Eurobits Indonesia", yang sebelumnya menjadi salah satu wadah komunikasi dan diskusi para investor, saat ini sudah tidak dapat ditemukan atau diakses sebagaimana sebelumnya.

Grup media sosial tersebut diduga telah dihapus atau tidak lagi tersedia. Mengenai siapa yang melakukan penghapusan dan alasannya, hal itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Menurut keterangan korban, yang diterima Inta Amilia, persoalan investasi tersebut telah memberikan dampak ekonomi dan sosial yang serius. Beberapa korban mengaku mengalami kesulitan ekonomi setelah kehilangan dana yang mereka investasikan.

Terdapat pula korban yang mengaku harus menjual aset, seperti rumah maupun kendaraan, untuk menghadapi kondisi keuangan setelah mengalami kerugian.

Inta Amilia juga menerima informasi mengenai adanya korban yang mengalami tekanan psikologis berat.

Baca Juga: Short Bitcoin Futures, Strategi Menarik bagi Trader Crypto

Mendorong Korban Berani Melapor

Dengan adanya laporan polisi tersebut, Inta Amilia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri perkara secara objektif dan menyeluruh.

"Kami tidak ingin melakukan penghakiman di ruang publik. Yang kami inginkan adalah adanya proses hukum yang transparan, objektif, dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan serta bukti. Jika memang terdapat korban lain, kami mendorong mereka untuk tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum," jelasnya.

SBAH dan BY, dalam konteks ini, merupakan pihak yang dilaporkan atau terlapor. Dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Para pelapor berharap laporannya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang rangkaian transaksi dan pengelolaan investasi Eurobits Indonesia. Sekaligus memberikan kepastian mengenai keberadaan serta status aset Bitcoin milik para korban.