Ketua Komisi A DPRD Surabaya bedah empat pilar Perda Hunian Layak - ANTARA News Jawa Timur

Surabaya (ANTARA) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko membedah empat pilar Peraturan Daerah (Perda) Hunian Layak dalam rangka refleksi peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia.

"Sebagai mantan anggota Pansus yang mengawal lahirnya Perda No. 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak beserta turunan teknisnya di perwali, momen Hari Kemanusiaan Sedunia ini terasa sangat personal dan sarat makna,” kata Yona di Surabaya, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengatakan, dalam substansi Perda No. 4 Tahun 2026 dan aturan pelaksananya, Pansus DPRD Surabaya memasukkan poin-poin krusial yang mengikat secara hukum, yakni standar kelayakan yang manusiawi di mana luas ruang minimum per kapita, pencahayaan alami, sirkulasi udara, serta akses air bersih dan sanitasi layak ditetapkan sebagai mandat wajib.

"Kemudian yang kedua kepastian hukum penataan kawasan kumuh yang mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi tanah ketimbang skema relokasi paksa yang kerap memutus mata pencaharian warga," katanya.

Selanjutnya yang ketiga, kata dia, aksesibilitas inklusif berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) maupun program bedah rumah diwajibkan ramah lansia serta penyandang disabilitas.

"Dan keempat yakni integrasi sosial ekonomi kawasan hunian layak diwajibkan terhubung langsung dengan akses transportasi publik, fasilitas kesehatan, dan sentra ekonomi mikro atau UMKM warga setempat," katanya.

Yona mengatakan, dinamika perdebatan paling alot selama perumusan di pansus bukan sekadar menyangkut spesifikasi teknis bangunan, melainkan komitmen menjaga martabat kemanusiaan masyarakat Surabaya.

“Hunian tidak layak adalah pintu masuk dari berbagai krisis seperti stunting, putus sekolah, sanitasi buruk, hingga lingkaran kemiskinan antargenerasi,” katanya.

Melalui payung hukum ini, arah kebijakan perlindungan sosial dipertegas agar pemerintah kota wajib hadir menjamin rasa aman berteduh bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), bukan sekadar menggusur tanpa solusi.

"Selain itu, instrumen perwali teknis telah mengunci alokasi mandatory spending APBD untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kewajiban hunian berimbang melalui skema CSR pengembang, serta mekanisme verifikasi data terbuka agar bantuan tepat sasaran ke kantong kemiskinan ekstrem," katanya.

Yona mengingatkan bahwa regulasi terbaik di atas kertas tidak memiliki arti jika implementasinya terhenti di level birokrasi. Keberhasilan aturan diuji langsung dari rasa aman yang dinikmati oleh masyarakat kecil.

“Kemenangan regulasi di ruang sidang pansus baru terbukti sah ketika seorang ibu di perkampungan padat Surabaya tidak lagi cemas atap rumahnya bocor atau roboh saat hujan badai melanda,” kata Yona.

Ia menambahkan, tugas jajaran eksekutif dan dinas terkait saat ini adalah mengeksekusi perwali tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

"Di sisi lain, legislatif bersama masyarakat sipil akan terus memperketat fungsi pengawasan agar amanat kemanusiaan Perda Hunian Layak benar-benar dirasakan warga miskin perkotaan," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.