Ketum MUI: Praktik LGBT merendahkan martabat manusia

...Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar secara tegas menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk praktik LGBT di Tanah Air karena dinilai merendahkan martabat kemanusiaan dan mengancam ketahanan nasional.

"Ini merendahkan martabat manusia. Kami berterima kasih bahwa pemerintah sudah mengeluarkan Perpres yang memastikan bahwa LGBT adalah bagian dari ancaman ketahanan nasional, itu harus kita hargai," katanya dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat.

Anwar menaruh harapan besar agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menindaklanjuti dengan merumuskan undang-undang yang memastikan pelarangan praktik LGBT secara hukum.

Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam dari para ulama agar bangsa Indonesia terhindar dari murka Tuhan layaknya kaum Nabi Luth di masa lampau.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan landasan hukum untuk pelarangan tersebut.

Baca juga: Aturan hukum LGBT di Indonesia, bisakah dipidana?

Ia menyebut bahwa draf naskah akademik maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan LGBT telah disiapkan oleh MUI.

"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," kata Cholil menjelaskan tindak lanjut dari rumusan tersebut.

Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar pada orientasi seksual secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. MUI memandang orientasi seksual sebagai bentuk penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan dipidana.

Namun, tindakan yang akan dimasukkan ke dalam objek pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun di media sosial.

"(Laki-laki melakukan) pencabulan kepada laki-laki, begitu juga pelecehan terhadap laki-laki, bermesraan dengan sesama laki-laki, (atau) sesama perempuan itu bagian dari objek pidana LGBT itu. Begitu juga mengampanyekan di media sosial kampanye secara terbuka, kita masukkan dalam objek pidana," ujar Cholil.

Hal-hal tersebut dinilai MUI telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan secara nyata mengancam ketahanan nasional.

Baca juga: Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi LGBT, apa alasannya?

Baca juga: BKPRMI: Perpres 111/2025 upaya strategis hadapi ancaman budaya LGBTQ

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.