KIPP Usul Hak Imunitas Penyelenggara Pemilu Cegah Kriminalisasi di 2029

KIPP Usul Hak Imunitas Penyelenggara Pemilu Cegah Kriminalisasi di 2029

Diskusi KIPP dan JPPR bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Kejadian kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu di daerah pada tahun politik 2024 memunculkan usulan inisiatif dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk adanya hak Imunitas. 

Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana dalam diskusi bertajuk "Meneropong Potensi Masalah Kelembagaan KPU untuk Penyelenggaraan ke Depan" yang digelar di Ruang Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Brahma menjelaskan, kriminalisasi terhadap penyelenggara pernah terjadi di Kota Metro, Lampung, terdapat penyelenggara yang dilaporkan ke polisi tanpa ada dasar yang jelas sebagai bentuk intimidasi dan tekanan dari peserta pemilu.

"Perbaikan kedepan, bukan soal kelembagan ini bisa bekerja, tapi bagaimana kelembagaan penyelenggara pemilu, bagaimana bisa memformulasikan bagaimana mandiri agar tahan dari intervensi," ujar dia.

Sosok yang kerap disapa Bram ini memandang, pemberian hak imunitas sangat penting untuk memperkuat kemandirian dan independensi kelembagaan penyelenggara pemilu agar tidak mudah terintervensi oleh kepentingan politik.

"Bagaimana desain lembaga ini ke depan, lebih independen, karena KPU diseleksi oleh timsel, dan intervensi politik sehingga perlu ada penguatan kemandirian. Sementara ini, kita masih bertahan, fit proper test tetap ada, ada formula untuk mitigasi intervensi politik," tuturnya.

Brahma menilai, tidak adil jika pimpinan lembaga negara lain dibekali perlindungan hukum melalui undang-undang, sementara penyelenggara pemilu dibiarkan tanpa proteksi serupa.

"Harus ada hak imunitas dalam KPU, Bawaslu dan DKPP dalam menjalan kerja. Tidak fair jika penyelenggara diberikan hak imunitas," ungkapnya.

Kendati demikian, Bram menekankan hak imunitas yang diusulkan bersifat fungsional melekat, dan pada pelaksanaan tugas kelembagaan, dan bukan bersifat absolut.

"UU pada lembaga lain memberi hak imunitas pemimpin lembaganya. Hak imunitas bersifat fungsional, tidak absolut," demikian Bram menambahkan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.