Bengkayang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mendorong penguatan peran Radio Kayong Utara sebagai media pelayanan komunikasi dan informasi yang dekat dengan masyarakat.
Bupati Kayong Utara Romi Wijaya di Sukadana, Rabu, mengatakan penguatan tersebut dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara yang telah disampaikan kepada DPRD.
"Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi," kata Romi.
Menurut dia, penyusunan Raperda tersebut menjadi langkah pemerintah daerah menyesuaikan pengaturan LPPL dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.
Raperda itu juga diarahkan untuk menggantikan dan menyempurnakan ketentuan yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015.
Romi mengatakan Radio Kayong Utara tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi pemerintah, tetapi juga memberikan pelayanan publik melalui penyediaan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, pengawasan sosial, serta pelestarian budaya daerah dan nasional.
Ia menilai penguatan kelembagaan diperlukan agar Radio Kayong Utara semakin dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi ruang komunikasi untuk mengangkat berbagai potensi daerah.
"Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga ingin memastikan bahwa LPPL Radio Kayong Utara dapat berkembang menjadi media yang dekat dengan masyarakat dan mampu mengangkat potensi daerah," ujarnya.
Menurut Romi, radio lokal dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan informasi mengenai pembangunan, pelayanan pemerintah, potensi ekonomi, pariwisata, kebudayaan, serta berbagai aktivitas masyarakat di Kayong Utara.
Ia berharap pembahasan Raperda tersebut berjalan baik melalui sinergi pemerintah daerah dan DPRD dengan melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan penyiaran dan pelayanan informasi publik.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.