REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengindikasikan tingginya tingkat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun lalu.
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, Sigit Relianto, mengatakan hasil analisis kementerian menunjukkan sebagian wilayah di tiga provinsi tersebut sudah mengalami tekanan lingkungan meski secara umum kapasitas daya dukung penduduk masih tergolong memadai.
"Provinsi itu secara daya dukung dan daya tampung sebetulnya masih memenuhi," kata Sigit dalam forum diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan KLH, Aceh memiliki kapasitas daya dukung untuk menampung sekitar 14,41 juta jiwa, sementara jumlah penduduk saat ini sekitar 5,48 juta jiwa. Sumatera Utara diperkirakan mampu menopang 23,65 juta jiwa dengan populasi sekitar 15,39 juta jiwa, sedangkan Sumatera Barat memiliki kapasitas sekitar 8,8 juta jiwa dengan jumlah penduduk sekitar 5,7 juta jiwa.
Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak serta-merta mencerminkan kualitas lingkungan yang baik. Analisis daya dukung berdasarkan ketersediaan air menunjukkan tingkat yang rendah, sementara daya dukung kawasan pesisir, terutama untuk mendukung ketahanan pangan, juga telah mengalami tekanan.
Sigit mengatakan wilayah pesisir Aceh dan Sumatera Utara menunjukkan indikasi kerusakan ekosistem yang dapat mengurangi kemampuan kawasan tersebut menopang ketahanan pangan masyarakat. KLH kemudian menggabungkan berbagai data spasial, termasuk peta ekosistem, kawasan lindung, kawasan hutan, dan informasi lainnya untuk menilai kesesuaian pemanfaatan ruang dengan kemampuan lingkungan.
Hasil analisis tersebut menunjukkan sekitar 59,23 persen wilayah Aceh berada pada kondisi yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Di Sumatera Utara, persentasenya mencapai 32,14 persen, sedangkan di Sumatera Barat mencapai 41,67 persen.
Berdasarkan temuan tersebut, KLH telah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjadi bahan evaluasi dan perbaikan rencana tata ruang. Sigit menjelaskan rekomendasi tersebut membagi wilayah ke dalam tiga kategori pengelolaan, yakni avoid, minimise, dan restore.
Kategori avoid merupakan kawasan yang direkomendasikan tidak lagi menerima pembangunan baru. Di Aceh, luas kawasan budidaya yang masuk kategori tersebut mencapai sekitar 88 ribu hektare. Di Sumatera Utara sekitar 172 ribu hektare, sedangkan di Sumatera Barat sekitar 61 ribu hektare.
Sementara itu, kawasan yang masuk kategori minimise merupakan area yang masih dapat dimanfaatkan tetapi dengan pembatasan aktivitas agar tekanan terhadap lingkungan tidak semakin besar. Luas kawasan kategori ini mencapai sekitar 2,02 juta hektare di Aceh, sekitar 4,55 juta hektare di Sumatera Utara, dan sekitar 766,99 ribu hektare di Sumatera Barat.