Kopi Parak dan Koordinat Yang Hilang

Padang (ANTARA) - Di Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman, orang tidak menyebut lahan kopinya sebagai kebun. Mereka menyebutnya parak. Di dalamnya kopi tumbuh berdampingan dengan pinang, petai, pisang, dan aren, bertingkat-tingkat seperti hutan yang dirapikan. Sistem ini bukan temuan proyek. Ia warisan cara bertani orang Minangkabau, jauh lebih tua daripada istilah agroforestri yang kini kita ucapkan dengan fasih di ruang-ruang seminar.

Sejak pertengahan tahun ini, saya dan tim dari Universitas Andalas bekerja di nagari itu. Melatih petik merah, membangun rumah pengering berpenutup plastik, menyusun model usaha bagi kelompok tani hutan di kawasan perhutanan sosial. Pekerjaan yang terdengar sederhana. Tetapi justru dari sanalah tersingkap persoalan yang
jauh lebih besar daripada urusan mutu biji.

Tulisan ini hendak menjelaskan mengapa kopi parak sebenarnya adalah jawaban yang sudah lama kita miliki atas tuntutan pasar dunia, dan mengapa jawaban itu terancam gugur bukan karena mutunya, melainkan karena kita gagal menyediakan secarik bukti.

Hutan yang Tidak Pernah Ditebang
Mulai 30 Desember 2026, Uni Eropa memberlakukan regulasi antideforestasi (EUDR) bagi operator besar dan menengah, disusul usaha mikro dan kecil pada 30 Juni 2027 (Council of the EU, 2025). Kopi termasuk komoditas yang diatur. Syaratnya dua: produk harus terbukti tidak berasal dari lahan yang kehilangan tutupan hutan setelah 31 Desember 2020, dan setiap pengiriman wajib disertai koordinat geografis kebun asal, berupa poligon untuk hamparan di atas empat hektare.

Syarat pertama nyaris tidak perlu diperjuangkan petani parak. Kopi di Panti Selatan tumbuh justru karena ada pohon, bukan setelah pohon ditebang. Naungan adalah syarat hidupnya. Petani menjaga tegakan bukan atas nama iklim global, melainkan karena tanpa tegakan kopinya hangus. Konservasi di sana bukan beban tambahan; ia sudah lama menjadi cara bertani.

Yang tidak dimiliki petani adalah syarat kedua. Koordinat. Petak-petak parak itu tidak berpoligon, tidak tercatat dalam basis data mana pun, dan sebagian besar tak punya nama di peta selain nama jorong. Sehingga dengan demikian kita berhadapan dengan ironi yang pahit: kopi yang paling ramah hutan justru paling berpeluang ditolak di pintu Eropa. Bukan karena ia menebang, melainkan karena ia tak sanggup membuktikan bahwa ia tidak menebang.

Ketika Bukti Menjadi Barang Mahal
Menurut hemat saya, di sinilah keliru cara kita membaca hilirisasi. Hilirisasi selalu diterjemahkan sebagai mesin, pabrik, dan kemasan. Padahal bagi kopi rakyat, nilai tambah terbesar hari ini terletak pada dokumen: peta kebun, catatan panen, angka kadar air tiap lot, riwayat lahan yang dapat ditelusuri. Kita rajin membagikan alat. Kita jarang membagikan kemampuan membuktikan.

Saya mencontohkan satu hal saja. Selama ini kopi Panti Selatan dijemur di atas terpal di tepi jalan. Sekali hujan turun tanpa sempat diangkat, biji menyerap air kembali dan jamur tumbuh. Kerja satu tahun di lereng bukit habis dalam satu sore. Rumah pengering yang kami bangun bersama kelompok memang menolong. Tetapi tanpa catatan siapa memanen di petak mana pada tanggal berapa, kopi yang sudah bagus tetap masuk ke karung yang sama dengan kopi asalan, dan dihargai sebagai kopi asalan pula.

Elinor Ostrom sejak lama mengingatkan bahwa sumber daya bersama dapat dikelola secara lestari bila komunitasnya memiliki aturan main, batas yang jelas, dan pengakuan dari otoritas di atasnya. Perhutanan sosial telah memberi dua yang pertama. Yang ketiga, pengakuan yang membuat lahan petani terbaca oleh pasar dan oleh hukum, masih tersendat di meja kita sendiri.

Yang Harus Berubah
Negara perlu berhenti bertanya bantuan apa lagi yang bisa diberikan kepada petani kopi, dan mulai bertanya apa yang harus disediakan agar kebun mereka terbaca.

Pertama, jadikan pemetaan poligon sebagai bagian yang melekat pada setiap Surat Keputusan persetujuan perhutanan sosial, bukan kegiatan terpisah yang menunggu proyek. Kementerian Kehutanan menerbitkan petanya bersamaan dengan izinnya; Kesatuan Pengelolaan Hutan memutakhirkan setiap tahun.

Kedua, tempatkan pendataan geolokasi kebun sebagai tugas resmi penyuluh, tercantum dalam rencana strategis Kementerian Pertanian dan program kerja dinas kabupaten, dengan perangkat dan pelatihan yang disediakan, bukan diserahkan pada inisiatif pribadi penyuluh.

Ketiga, biaya uji tuntas dan sertifikasi ditanggung anggaran publik melalui Dana Alokasi Khusus bidang pertanian dan kehutanan, dengan batas paling sedikit lima persen pagu untuk penelusuran rantai pasok. Petani yang menanggung sendiri ongkos pembuktian sama saja dengan menutup pintu pasar dengan tangan sendiri.

Keempat, dudukkan koperasi nagari dan badan usaha milik nagari sebagai pemegang pernyataan uji tuntas kolektif, sehingga petani berlahan setengah hektare tidak berhadapan sendirian dengan sistem pelaporan Eropa. Kementerian Koperasi dan pemerintah nagari menyiapkan payungnya; perguruan tinggi dengan nagari binaan mendampingi pendataannya.

Empat butir itu tidak menuntut uang baru dalam jumlah besar. Ia menuntut kesediaan menganggap secarik peta sama pentingnya dengan sebuah mesin.

Kopi di parak Panti Selatan tumbuh tanpa menumbangkan satu pohon pun. Yang kurang hanya bukti, dan menyediakan bukti adalah urusan negara, bukan urusan petani yang memikul karung menuruni bukit.

Dosen Departemen Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Andalas
Ketua Tim Pengabdian PKM-DB Nagari Panti Selatan, Kabupaten Pasaman