Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan masa kontrak 7.326 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diperpanjang setelah masa kontrak berakhir pada Oktober 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan karena Pemkot Bandung belum memiliki kemampuan fiskal untuk menaikkan status PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
“Kontrak mereka kan habis di Oktober. Akan diperpanjang,” ujar Farhan di Bandung, Jabar, Kamis.
Menurutnya, Pemkot Bandung saat ini masih menunggu implementasi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang diharapkan dapat mengatur status PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat.
“Kita belum punya kemampuan fiskal untuk menaikkan statusnya. Kami masih menunggu implementasi APBN 2027 yang akan menjadikan semua PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat,” katanya.
Farhan menilai kebijakan tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah karena jika PPPK nantinya menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat, Pemkot Bandung dapat memiliki keleluasaan untuk kembali merekrut PPPK paruh waktu sesuai kebutuhan.
Ia menyebut, tenaga pendidik menjadi salah satu kelompok terbesar dalam komposisi PPPK di lingkungan Pemkot Bandung. Karena itu, keberadaan mereka dinilai tetap sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
“Sebagian besar PPPK kita kan guru. Dan itu sangat diperlukan,” ucap Farhan.
Terkait kemampuan APBD Kota Bandung dalam membiayai perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu, Farhan memastikan kondisi fiskal untuk belanja pegawai masih aman.
“Alhamdulillah, aman. Belanja pegawai mah aman pisan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap harus menyusun strategi pembiayaan untuk menghadapi kebutuhan anggaran ke depan.
“Sekarang ini dalam kebijakan umum anggaran, kita memang harus memikirkan strategi defisit anggaran. Kebutuhannya pasti defisit, maka Pemerintah Kota bersama mitra-mitra yang lain, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat harus mencari pembiayaan,” katanya.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.