Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, merancang APBD 2027 dengan struktur berimbang, dengan pendapatan dan belanja daerah masing-masing diproyeksikan mencapai Rp1,48 triliun.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan rancangan tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah, yang diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Secara umum, kebijakan anggaran atau fiskal tahun 2027 diarahkan untuk mendorong perekonomian daerah tumbuh lebih tinggi dan kesejahteraan masyarakat meningkat lebih cepat,” kata Edo di Cirebon, Kamis.
Ia mengatakan kebijakan anggaran 2027 disusun secara ekspansif, tetapi tetap mengacu pada skala prioritas pembangunan daerah dan pendekatan tersebut diharapkan membuat belanja pemerintah memberikan dampak yang lebih nyata terhadap perekonomian dan masyarakat.
Edo menyebut penyusunan anggaran juga dilakukan secara kolaboratif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Arsitektur anggarannya dirancang secara ekspansif untuk memacu pertumbuhan, kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta terarah dan terstruktur sesuai skala prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengatakan dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,47 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp1,49 triliun.
Ia menjelaskan penyesuaian anggaran 2026 dilakukan dengan menyelaraskan target pendapatan dan belanja, terhadap kemampuan fiskal daerah.
“Alokasi belanja akan diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Dalam penyusunan KUA-PPAS, Pemkot Cirebon juga mengadopsi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pihaknya menerapkan pembahasan APBD berdasarkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah, kemudian penetapan target pendapatan juga akan menggunakan standar operasional prosedur agar proyeksinya lebih terukur dan rasional.
“Secara tegas menghindari overestimate target pendapatan yang kerap dilakukan hanya untuk mengakomodasi tingginya usulan belanja,” katanya.
Ia menyampaikan rancangan KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan RKPD Kota Cirebon 2027, sedangkan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 mengacu pada Perubahan RKPD 2026.
“Kedua dokumen tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon untuk dibahas lebih lanjut,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.