Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat Daya, berkomitmen melanjutkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 19.336 pekerja rentan melalui dukungan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)2026.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Jumat, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
"Kami akan terus aktif menjaga dan memastikan agar program ini tetap dianggarkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata Septinus.
Ia mengatakan Pemkot Sorong akan terus menjaga sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dalam memberikan rasa aman sekaligus perlindungan bagi masyarakat atau pekerja," ujar dia.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, Papua, I Nyoman Suarjaya mengapresiasi dukungan Pemkot Sorong terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
"Kami patut mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah Pemkot Sorong yang telah mendukung terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di kota ini," katanya.
Nyoman juga mendorong Pemkot Sorong memperkuat perlindungan pekerja melalui regulasi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional beserta aturan turunannya.
Menurut dia, regulasi tersebut dapat dituangkan melalui peraturan kepala daerah sehingga memberikan landasan yang lebih kuat bagi perlindungan pekerja, termasuk pembiayaan iuran bagi pekerja rentan melalui APBD.
"Kami mendorong terbentuknya regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sorong melalui perda dan peraturan kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk melindungi pekerja dan membiayai iuran pekerja rentan lewat APBD," katanya menjelaskan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 19.336 pekerja rentan di Kota Sorong telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama periode Januari hingga Juni 2026.
Nyoman berharap perlindungan terhadap seluruh pekerja rentan tersebut dapat dilanjutkan melalui APBD Perubahan 2026 untuk enam bulan berikutnya.
Ia menilai keberlanjutan program tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan tetap memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.