KPK ambil sekitar 60 barang bukti di Rektorat Unsoed
Senin, 24 Agustus 2026 19:46 WIB
Pelaksana Tugas Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Ali Rokhman membacakan pernyataan sikap di hadapan seratusan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/8/2026) sore. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Ali Rokhman mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sekitar 60 barang bukti dari ruang Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
"KPK itu mengambil barang bukti, itu saja, sekitar 60 barang bukti. Ada dokumen, ada SOP (Standar Operasional Prosedur)," katanya kepada wartawan seusai unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Rektorat Unsoed, Senin sore.
Ia mengatakan penyidik KPK datang ke Gedung Rektorat Unsoed sekitar pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, seluruh barang yang dibawa merupakan dokumen atau kertas dan tidak ada barang elektronik, seperti komputer, yang dibawa dari ruang rektorat.
"Tidak ada komputer, tidak ada. Pengambilan barang bukti dilakukan di tiga ruangan di lantai tiga Gedung Rektorat Unsoed,” katanya menjelaskan.
Ia mengaku bersama para wakil rektor berada di lokasi saat proses tersebut berlangsung.
Akan tetapi, ia menegaskan tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK karena kehadirannya hanya untuk menyetujui barang bukti yang dibawa oleh penyidik.
"Saya tidak diperiksa, hanya menyetujui barang bukti yang dibawa itu," katanya menegaskan.
Menurut dia, tidak ada pemeriksaan lain terhadap pejabat Unsoed dalam kegiatan tersebut karena penyidik KPK hanya mengambil barang bukti yang diperlukan.
Terkait kondisi ruangan di lantai tiga, dia mengatakan ruangan tersebut masih dapat digunakan dengan ketentuan harus dilakukan penyegelan kembali.
"Katanya masih bisa, tapi harus disegel," kata Plt Rektor.
Sementara itu, seratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Rektorat Unsoed pada Senin (24/8) sore untuk menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang berlangsung di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Agustus 2026, menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tersebut.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026