KPK Bongkar Dugaan Bupati Kuansing Potong TPP ASN hingga 50 Persen, Dipakai Tutupi Temuan BPK

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Penyidik menduga Suhardiman melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai 50 persen.

Baca Juga

Temuan tersebut diperoleh KPK saat mendalami aliran penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Suhardiman. Dugaan pemotongan TPP menjadi salah satu perbuatan yang kini ikut didalami penyidik dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, pemotongan TPP dilakukan dalam jumlah yang cukup besar.

Baca Juga

"Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP, tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi dari Pelepasan Kawasan Hutan

Baca Juga

Selain dugaan pemotongan TPP ASN, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

Menurut Taufik, dana tersebut berasal dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Nilai uang yang terkumpul disebut mencapai sekitar 14 ribu dolar Singapura.

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan adanya pengembalian sebagian dana tersebut.

"Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan, jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu jumlahnya sekitar 14 ribu gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12 ribu," ujarnya.

KPK masih terus mendalami mekanisme pengumpulan uang tersebut beserta aliran dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.

ASN Diduga Diminta Menutup Temuan BPK

Penyidik KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para ASN diduga diminta memberikan sejumlah uang untuk membantu mengembalikan kelebihan pembayaran yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dana yang dihimpun dari ASN itu diduga digunakan agar Suhardiman dapat menutupi temuan hasil pemeriksaan BPK.

Halaman Selanjutnya

"Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan gitu ya untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi," tutur Taufik.