Fakta mengenai dugaan kontrak fiktif itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, serta Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam sidang tersebut juga terungkap dugaan bahwa sebagian dana yang dihimpun melalui modus kontrak fiktif mengalir kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Nilainya disebut mencapai Rp3,5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian dari materi penyidikan pengembangan perkara DJKA.
"Ya, itu (dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya) nanti kan kita akan di penyidikan berjalan terkait perkara pengembangan di DJKA itu. Jadi, penyidikan yang nanti ada di dalam bahan di situ," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Dirut KAI Properti dalam Pengembangan Kasus Korupsi Proyek DJKA
Dalam dakwaan, dugaan pengumpulan dana melalui kontrak fiktif beririsan dengan perbuatan yang didakwakan kepada Eddy Kurniawan Winarto.
Ia didakwa menerima uang sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket proyek, yakni pembangunan jalur kereta api lintas Medan serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan.
Taufik mengatakan, pola pengembangan perkara yang dilakukan penyidik akan mengikuti pengembangan kasus korupsi DJKA di sejumlah wilayah lain. Saat ini KPK juga tengah mengembangkan perkara DJKA di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dan Jawa Timur.
"Karena kalau saat ini kan penyidikan yang sudah ada di pengembangan DJKA itu baru di Sumsel, Sumbagsel itu penyidikan umum juga. Kemudian yang masih jalan juga running DJKA pengembangan di Jatim yang juga tersangkanya masih orang yang sama yang sudah ditetapkan di proses awal ketika tertangkap tangan itu," jelasnya.
Korupsi proyek DJKA sendiri pertama kali diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah pihak telah diproses hukum. Salah satunya Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.
Sudah Masuk Gelar Perkara
Menurut Taufik, setelah putusan terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, KPK langsung melakukan gelar perkara.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut Konsultan dan ASN BTP Palembang Terkait Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumsel
Forum tersebut membahas berbagai fakta yang muncul selama persidangan. Termasuk dugaan pengumpulan dana melalui kontrak fiktif PT Waskita Karya, serta dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
"Makanya kami sampaikan update-nya adalah sudah ada ekspos, sudah ada gelar perkara sehingga kami nanti akan susun bagaimana strategi proses penyidikannya. Nanti tentu kita akan sampaikan update-nya seperti apa," ujar Taufik.
Muhlis Hanggani Capah divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Eddy dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar.
Perkara keduanya hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih bergulir di tingkat banding.
Jadi Pertimbangan Hakim
Dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari juga menjadi bagian dari pertimbangan putusan majelis hakim.
Baca Juga: KPK Pakai Sudewo sebagai Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi DJKA Kemenhub
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, mengatakan, fakta tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyelidikan.
"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," jelas Khamozaro Waruwu, saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan, di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Dalam persidangan sebelumnya, Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari. Menurutnya, penyerahan uang dilakukan beberapa kali sekitar Mei 2022 melalui seseorang bernama Roni.
"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim pada persidangan, Rabu (29/4/2026).
"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya. Itu yang saya yakini, uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy.
Modus Kontrak Fiktif
Persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan kontrak fiktif oleh PT Waskita Karya untuk menghimpun dana sebesar Rp3,5 miliar yang kemudian diserahkan kepada Eddy Kurniawan Winarto.
Baca Juga: Usut Tuntas Korupsi dalam Proyek-proyek DJKA Kemenhub
Salah satu saksi dari PT Waskita Karya, Cristiana Sitepu, menerangkan perusahaan menggunakan vendor-vendor yang selama ini telah bekerja sama dengan Waskita untuk membuat kontrak pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan.
Skemanya, pekerjaan fiktif tersebut tetap dibayarkan kepada vendor. Setelah dana diterima, vendor mengembalikan uang kepada pihak tertentu dengan memperoleh fee sebesar lima persen.
Setelah dana terkumpul, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana yang saat itu menjabat Senior Vice President (SVP) Building Division PT Waskita Karya disebut menginstruksikan agar uang diantarkan ke apartemen milik Eddy Kurniawan Winarto di Four Winds. Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan PT Waskita Karya, Muhammad Anas.
Dalam surat dakwaan, Eddy disebut menerima uang Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket proyek.
Pertama, proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu (JLKAMB 1) dengan pagu Rp125,7 miliar. Kedua, proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB 6) dengan pagu Rp385 miliar.
Paket JLKAMB 1 dikerjakan sepenuhnya oleh PT Waskita Karya. Sementara proyek JLKAMB 6 dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT Waskita Karya dengan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto serta PT Antaraksa melalui Wahyu Kahar Putra.
Baca Juga: KPK Kembangkan Kasus DJKA, Keterlibatan Eks Menhub Didalami
Selain kepada Eddy Kurniawan Winarto, dalam dakwaan juga disebut Muhlis Hanggani Capah menerima uang dari PT Waskita Karya sebagai imbalan karena telah membantu perusahaan tersebut memenangkan proses lelang proyek.