KPK dalami dugaan pemberian Rp100 juta ke Gus Miftah
Selasa, 14 Juli 2026 15:27 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah menyampaikan keterangan pers di Ponpes Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/12/2024). Gus Miftah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Kabinet Merah Putih serta mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/YU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," katanya.
Menurut Budi, KPK juga akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
Ia mengatakan apabila dalam proses pembuktian uang tersebut terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK berpeluang menyitanya.
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Namun, menurut dia, KPK masih menunggu hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.
Sebelumnya, nama Gus Miftah muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019—2024 Sudewo.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami dugaan pemberian Rp100 juta kepada Gus Miftah
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.