KPK dan Polri Diminta Buka Peta Bukti Jejak Rp30 Miliar di Balik Perkara Ahmad Dedi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipidkor Polri diminta tidak melihat perkara yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi alias Dedi Congor secara terpisah tanpa menguji kemungkinan keterkaitan bukti di antara keduanya.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar HP Sitorus, mengatakan terdapat sedikitnya dua lintasan perkara yang kini perlu dibaca secara cermat, yakni perkara lama Ahmad Dedi yang ditangani kepolisian dan perkara dugaan suap importasi Blueray Cargo yang sedang dikembangkan KPK.

“Yang harus dilakukan bukan menyamakan dua perkara hanya karena nama orangnya sama. Yang harus diuji adalah apakah ada peristiwa, aliran dana, rekening, perantara, aset atau bukti lain yang menghubungkan keduanya. Jangan mengikuti nama, ikuti buktinya,” kata Iskandar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut dia, perhatian semakin tertuju pada sosok Alexander setelah nama tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan KPK maupun fakta persidangan perkara Blueray Cargo.

Alexander disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan Ahmad Dedi dan dalam dokumen transaksi yang diserahkan kepada KPK terdapat dugaan transfer dari pihak yang berkaitan dengan manajemen Blueray Cargo kepada rekening yang disebut terkait dengan Alexander.

Iskandar menegaskan, ia tidak serta-merta menyimpulkan transaksi tersebut sebagai suap. Namun, transaksi itu dinilai sebagai petunjuk awal yang layak diuji penyidik untuk mengetahui asal-usul uang, tujuan transaksi, pemilik rekening, hingga hubungan penerima dengan rangkaian dugaan pemberian kepada Ahmad Dedi.

“Kalau benar ada uang dari lingkungan Blueray menuju rekening Alexander, maka penyidik tinggal menguji siapa pemilik rekening, kapan transaksi terjadi, berapa nilainya, sumber dananya dari mana, kemudian uang itu mengalir ke mana,” ujarnya.

Dokumen transaksi tersebut sebelumnya telah diserahkan Iskandar kepada penyidik KPK. Bahkan, dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik kembali mendalami posisi Iskandar sebagai kuasa nonlitigasi Blueray serta bukti transaksi melalui Bank BCA tersebut.

Iskandar menilai penelusuran rekening menjadi penting karena dalam persidangan perkara Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Juni 2026, terdakwa John Field mengungkap adanya pemberian uang kepada Ahmad Dedi.

Berdasarkan BAP John Field yang dibacakan jaksa KPK, uang tersebut disebut mencapai Rp5 miliar setiap bulan selama enam bulan atau total sekitar Rp30 miliar. Dalam rangkaian pemberian tersebut, nama Alexander juga muncul sebagai pihak yang disebut membantu mekanisme penyerahan uang.

Fakta persidangan itu, kata Iskandar, tidak boleh berdiri sendiri. Penyidik perlu mencocokkan keterangan John Field dengan data transaksi perbankan, komunikasi, pembukuan perusahaan serta keterangan pihak-pihak yang berada dalam rantai transaksi.

“Rp30 miliar bukan angka kecil. Kalau memang ada transaksi perbankan yang berkaitan dengan orang dalam lingkaran itu, maka tinggal dicocokkan waktunya, nominalnya, rekeningnya dan sumber dananya. Itu wilayah pembuktian, bukan wilayah spekulasi,” tegas Iskandar.

Di sisi lain, KPK memastikan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bea dan Cukai masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti.

“Terkait itu, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bea dan Cukai masih sprindik umum, artinya memang belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Iskandar, pernyataan KPK tersebut memperjelas bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara Polri tidak otomatis menjadikannya tersangka dalam perkara yang sedang dikembangkan lembaga antirasuah.

Karena itu, Iskandar meminta KPK tetap fokus membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti. Begitu pula Polri harus menyelesaikan perkara yang berada dalam kewenangannya tanpa mencampuradukkan tempus maupun konstruksi hukum dengan perkara KPK.

“Yang diuji bukan apakah orangnya sama. Yang diuji apakah perbuatannya sama,” kata Iskandar.

Iskandar menyebut perkara yang ditangani Polri memiliki tempus jauh lebih lama, yakni sekitar 2008-2016. Sementara perkara Blueray Cargo yang tengah dikembangkan KPK berkaitan dengan rangkaian peristiwa pada 2025.

Perbedaan waktu dan konstruksi tersebut, menurut dia, membuat kedua perkara harus tetap dipisahkan secara hukum. Namun, pemisahan perkara tidak berarti aparat penegak hukum boleh mengabaikan bukti yang mungkin memiliki relevansi satu sama lain.

“Kalau ternyata tidak ada hubungan, pisahkan dan proses masing-masing. Tetapi kalau ada hubungan faktual yang bisa dibuktikan, hubungan itulah yang harus dikembangkan,” jelasnya.

Dalam konteks ini, kata Iskandar, kembali menyoroti posisi Alexander. Selain berkaitan dengan dugaan aliran dana, Alexander disebut pernah hendak diperiksa namun pemeriksaannya mengalami penundaan.

Iskandar memperoleh informasi bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemanggilan karena Alexander disebut sebagai anggota TNI aktif. Informasi mengenai adanya pihak yang dikaitkan dengan BAIS juga muncul dalam rangkaian informasi yang diterima IAW.

Namun, IAW menilai persoalan tersebut harus diverifikasi dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bentuk intervensi terhadap penyidikan.

“Kalau memang persoalannya prosedur, jangan dibaca sebagai larangan pemeriksaan. Perbaiki prosedurnya. Kalau harus melalui komandan, lakukan. Kalau harus didampingi Perwira Hukum, hadirkan. Setelah itu pemeriksaannya harus berjalan,” ujar Iskandar.

Menurutnya, persoalan substansi dan persoalan prosedur harus dipisahkan. Jika Alexander memang memiliki informasi mengenai transaksi atau hubungan dengan Ahmad Dedi, maka keterangannya tetap penting untuk diuji melalui mekanisme yang sah.

“Prosedur dibuat supaya pemeriksaan berjalan secara sah, bukan supaya pemeriksaan tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Ia juga menilai munculnya perkara lama Ahmad Dedi di Polri justru membuat penelusuran terhadap perkara Blueray semakin penting. Bukan untuk mencampur dua perkara, melainkan untuk melihat apakah terdapat kesamaan rekening, perantara, perusahaan, aset, ataupun pola transaksi.

Iskandar menyebut pendekatan tersebut sebagai cross-case analysis. Setiap perkara tetap berdiri berdasarkan konstruksi hukumnya masing-masing, tetapi informasi yang sah dan relevan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji fakta.

“Polri memegang potongan masa lalu, KPK sedang menguji potongan peristiwa 2025, sementara persidangan John Field sudah membuka fakta mengenai Rp30 miliar. Jangan sampai masing-masing institusi memegang potongannya sendiri tetapi tidak pernah melihat keseluruhan gambarnya,” tuturnya.

IAW menegaskan tidak meminta siapa pun langsung ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan pemberitaan, kesaksian, maupun satu dokumen transaksi.

Lanjut Iskandar, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap simpul diuji: siapa pengirim uang, siapa penerima, untuk apa transaksi dilakukan, dari mana sumber dana, bagaimana uang digunakan, serta apakah seluruh rangkaian tersebut mempunyai hubungan dengan Ahmad Dedi.

“Jangan mengikuti nama. Jangan mengikuti institusi. Jangan pula mengikuti tekanan publik. Ikuti buktinya,” pungkas Iskandar.

Bagi Iskandar, perkara Ahmad Dedi kini menjadi ujian bagi kemampuan aparat penegak hukum untuk bekerja secara terkoordinasi. Dua perkara boleh berbeda, tetapi apabila terdapat bukti yang saling bersinggungan, bukti tersebut harus diuji secara profesional agar tidak ada potongan penting yang terlewat.