KPK pertimbangkan panggil ulang anak Anwar Sadad

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil ulang Muhammad Haykal Ismail Sadad, anak anggota DPR RI Anwar Sadad, setelah tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik masih menunggu konfirmasi atas ketidakhadiran Haykal pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (4/8).

"Saksi tidak hadir. Penyidik masih menunggu konfirmasinya," katanya.

Menurut Budi, penyidik mempertimbangkan memanggil ulang Haykal karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi pembuktian perkara.

Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta berinisial AHF terkait dugaan jual beli aset berupa tanah dengan tersangka Anwar Sadad.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur yang merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada Desember 2022.

Setelah Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi selaku salah satu tersangka meninggal dunia, maka jumlah tersangka yang masih diproses menjadi 20 orang.

Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan tersangka, sementara proses penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berlangsung.

Delapan tersangka itu adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra untuk klaster suap terhadap Kusnadi.

Kemudian, Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus untuk klaster suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Berikut daftar lengkap 20 orang tersangka:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Baca juga: KPK panggil anak Anwar Sadad terkait kasus dana hibah Jatim

Baca juga: KPK panggil anggota DPR RI Anwar Sadad pada kasus dana hibah Jatim

Baca juga: KPK tahan anggota DPRD Jatim yang menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.