KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Mereka ialah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di tengah konferensi pers berlangsung. Mereka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7). KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 7 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pada Senin (21/7), KPK menangkap 1 orang lainnya di Jakarta.

Dalam operasi senyap ini, KPK turut menemukan dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.

Rinciannya uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) senilai Rp 20 juta.

Kemudian uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta; sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; 1 (satu) unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.

(ryn/fra)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]