Jumat, 17 Juli 2026 - 09:02 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persoalan dugaan pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai ditangani dari sisi pencegahan atau pelaporan gratifikasi.
Baca Juga
Meski demikian, penyidikan dugaan tindak pidana suap dalam perkara tersebut masih terus berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, laporan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli Antoni telah dinyatakan selesai diproses oleh KPK. Namun, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan pemberian tersebut dalam konstruksi perkara suap yang sedang diusut.
Baca Juga
"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," katanya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri apakah pemberian amplop tersebut memiliki kaitan dengan dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Baca Juga
"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," kata dia.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni dalam proses penyidikan, Budi belum memberikan kepastian. Ia menegaskan KPK akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada publik.
"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.
Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain itu, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi sorotan setelah disebut menerima sebuah amplop dari Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026.
Halaman Selanjutnya
Raja Juli sebelumnya menjelaskan dirinya baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.