Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan surat supervisi tersebut dibuat Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, bukan Jampidsus yang baru menjadi pejabat definitif yakni Kuntadi.
"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo saat ditemui usai pembahasan program penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menuturkan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sudah menindaklanjuti surat permintaan supervisi tersebut. Saat ini, yang dilakukan KPK baru di tahap awal yakni koordinasi.
Pilihan Redaksi
- Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Sidang Etik Tunggu Proses Pidana
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Kejagung
- Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Ada di Tim 9
"Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti akan ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu akan dilakukan pembahasan secara mendetail yang masuk pada ranah supervisi," ucap dia.
Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan nantinya personel di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan terlibat secara intens, termasuk bisa berkomunikasi dengan Tim 9 atau penyidik dalam kasus dugaan korupsi Febrie.
"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu nanti keterlibatan personel-personel atau pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup akan lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 atau penyidik yang dibuat oleh Pidsus juga akan lebih banyak lagi," tutur dia.
"Hari ini, mulai dari tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan bahkan mulai pagi 08.30 mereka akan stand by di sana, terakhir informasi bahwa ada kegiatan di sana yang dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi," sambung Setyo.
Kewenangan personel KPK
Pada kesempatan itu, Setyo menekankan supervisi ini tidak berarti personel KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait kasus dugaan korupsi.
Pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung atau Jampidsus.
"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa. Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau pak Jampidsusnya," terang Setyo.
Sementara itu, pada Jumat siang ini, Febrie diperiksa penyidik Jampidsus di markas Kejagung, Jakarta Selatan. Febrie datang sekitar pukul 13.00 WIB, di mana pada panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/7) lalu dia tak datang.
(ryn/kid)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNN]