Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) menyelesaikan proses verifikasi terhadap laporan yang diajukan Raja Juli Antoni.
"KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli)," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Aminuddin menjelaskan, penolakan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Baca Juga: KPK Jawab Keraguan Publik Soal Amplop Raja Juli Antoni: Penyidik Terus Perkuat Bukti
"Disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Senada, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan proses penanganan laporan penolakan gratifikasi Raja Juli Antoni di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah dinyatakan selesai atau case closed.
"Jadi, di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed," katanya.
Menurut Budi, dugaan pemberian amplop tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penindakan yang sedang dilakukan penyidik KPK.
"Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada pak menteri," ujarnya.
Baca Juga: KPK Perkuat Unsur Suap dalam Dugaan Pemberian Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni
Karena itu, penyidik akan mendalami seluruh aspek dugaan pemberian tersebut, mulai dari maksud, tujuan, inisiatif, hingga motif di balik penyerahan uang tersebut.
"Ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing, hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum diduga diberikan kepada Raja Juli Antoni.
Baca Juga: Anak Buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Inhutani V
Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui Suhardiman meninggalkan sebuah amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut, yang akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai dokumentasi dan tanda terima.
Dengan ditolaknya laporan penolakan gratifikasi tersebut, KPK memastikan penanganan dugaan pemberian amplop kini sepenuhnya berada di ranah penyidikan untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.