Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan seorang tersangka dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan tersangka tersebut seiring dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Selain itu, ia mengatakan KPK menerbitkan satu sprindik umum terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bea Cukai. Dengan demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam sprindik tersebut.
Walaupun demikian, Taufik memastikan KPK akan menetapkan tersangka apabila kecukupan dua alat bukti terpenuhi.
"Jadi, ada dua sprindik yang kemudian terbit. Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," katanya menekankan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pada persidangan yang sama, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Andri yang memuat keterangan bahwa John Field menugaskannya menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan serta empat pejabat Kementerian Perdagangan.
Dalam persidangan pembacaan putusan terdakwa dari Blueray Cargo pada 10 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Djaka Budi menerima uang suap senilai Rp21 miliar dari John Field.
Pewarta: Rio Feisal
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.