matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri periode 2025β2026. Penetapan tersangka ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (20/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan terdapat tiga klaster modus dugaan korupsi yang melibatkan Akhmad Sodiq.
Pada klaster pertama, Sodiq mengetahui dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo, melalui dua perantara pada Agustus 2026.
Pada klaster kedua, Sodiq memberi arahan langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, saat seleksi jalur mandiri tahun 2025 dan 2026 berlangsung. Sodiq menginstruksikan agar uang tidak diminta di awal, serta meminta MYN menyampaikan 'terima kasih' jika menerima pemberian tersebut.
βIni kode, arahan, atau perintah yang selalu digunakan ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak orang tua atau calon mahasiswa baru yang akan mengurus kelulusan di jalur mandiri,β ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Sementara pada klaster ketiga, Sodiq mengetahui Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru sepanjang 2025β2026. Atas laporan ES, Sodiq kemudian memberikan akses user ID miliknya agar ES dapat menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah membayar.
Sebelumnya, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah pejabat rektorat Unsoed dalam OTT pada 20 Agustus 2026, di antaranya Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Hingga Kamis (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang tersangka, yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, ES, serta dua perantara berinisial DMW dan AW. Adapun Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Antara)