KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan suap kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dugaan tindak pidana korupsi itu terungkap dari pengembangan penyidikan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam pengembangan penyidikan perkara Rejang Lebong, penyidik menemukan bukti bahwa Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta lain di luar para pemberi suap yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok.

"Dari penyidikan perkara Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya, di luar swasta yang kemarin ada dalam konstruksi perkara pokok," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 26 Juli 2026.

Menurut Budi, pihak swasta tersebut juga diduga melakukan praktik serupa dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujar Budi.

Untuk mengusut dugaan tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di wilayah Bengkulu, yakni di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai dalam mata uang rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Meski demikian, Budi menegaskan hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan Sprindik umum yang diterbitkan pada Juli 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. Dalam perkara pokok tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo mengatur pembagian proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026 dengan meminta fee ijon sebesar 10-15 persen dari nilai proyek. Dari praktik tersebut, tiga rekanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menyerahkan uang secara bertahap melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.