Presiden KPN Berdaulat Rahmad Lubis mengatakan pelaksanaan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi momentum penting bagi organisasi.
“Hari ini merupakan hari yang sangat berbahagia bagi KPN Berdaulat. Untuk pertama kalinya pengambilan sumpah advokat KPN Berdaulat dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ini patut kita syukuri karena menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi,” ujar Rahmad.
Baca Juga: Presiden KPN Berdaulat Apresiasi Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus
Rahmad menekankan bahwa profesi advokat tidak hanya membutuhkan kemampuan akademik dan penguasaan hukum, tetapi juga integritas, etika, moralitas, profesionalisme, serta tanggung jawab sosial.
“Kami ingin menghadirkan praktisi-praktisi hukum yang berkualitas, berintegritas, dan mempunyai nilai-nilai spiritualitas yang tinggi. Advokat bukan hanya dituntut pintar memahami hukum, tetapi juga harus mempunyai karakter dan tanggung jawab moral,” katanya.
Menurut Rahmad, tantangan profesi hukum semakin kompleks seiring meningkatnya persoalan hukum dan tuntutan masyarakat terhadap integritas profesi penegak hukum.
Karena itu, ia menyatakan kualitas organisasi advokat tidak hanya ditentukan oleh jumlah anggota, tetapi juga kualitas dan integritas advokat yang tergabung di dalamnya.
Rahmad juga menegaskan KPN Berdaulat akan menerapkan mekanisme organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
“Kami tegas di dalam organisasi ini. Bagi siapa pun anggota kami yang melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran etik, kami akan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan sesuai AD/ART KPN Berdaulat,” tegasnya.
Ia menyatakan sikap tersebut diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Rahmad juga menekankan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Menurutnya, setiap orang yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penguatan organisasi, KPN Berdaulat menyatakan telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum Komite Pengacara Nusantara Berdaulat (LBH KPN Berdaulat). Lembaga tersebut ditujukan untuk memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“KPN Berdaulat telah membentuk LBH KPN Berdaulat. Ini merupakan komitmen kami untuk hadir kepada masyarakat yang kurang mampu, terutama masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ungkap Rahmad.
Ia mengatakan keberadaan LBH KPN Berdaulat diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan hukum tanpa terkendala kondisi ekonomi.
“Jangan sampai persoalan ekonomi membuat seseorang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan hukum. Kami ingin keberadaan advokat juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Rahmad juga mengingatkan advokat yang baru mengucapkan sumpah agar menjadikan prosesi tersebut sebagai awal tanggung jawab profesi, bukan akhir perjalanan.
“Setelah mengucapkan sumpah, tanggung jawab justru semakin besar. Para advokat harus menjaga kehormatan profesi, terus meningkatkan kompetensi, memegang teguh etika, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Akses Pendidikan Berkualitas dari Industri Pertambangan Dukung Penguatan Talenta Unggul Nasional
Sebelum pelaksanaan di Jakarta, KPN Berdaulat telah menggelar pengambilan sumpah advokat di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Rahmad berharap perluasan organisasi tersebut diikuti peningkatan kualitas advokat, terutama dalam aspek integritas, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami ingin KPN Berdaulat terus berkembang, tetapi perkembangan itu harus diikuti dengan kualitas. Jangan hanya besar secara organisasi, tetapi juga harus kuat dari sisi integritas, profesionalisme dan pengabdian,” ujarnya.
Pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut menjadi bagian dari langkah KPN Berdaulat memperkuat organisasi sekaligus menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme advokat dan akses masyarakat terhadap keadilan.