Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengingatkan masyarakat bahwa modus-modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin beragam dan semakin canggih pada era digital saat ini.
"Sejatinya TPPO sangat dekat dengan kita dalam berbagai bentuk modus yang sering kita jumpai, misalnya eksploitasi seksual, perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming proses mudah dan gaji besar, bahkan praktik magang di dunia pendidikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani saat membacakan mandat Menteri PPPA pada acara peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2026 Jakarta, Kamis.
Pada era digital, lanjutnya, pelaku tidak lagi melakukan modus operandi klasik, melainkan mengalami perubahan dengan memanfaatkan teknologi digital seperti media sosial, aplikasi digital, hingga platform lowongan kerja.
"Pola kejahatan TPPO telah berubah di era digital ini. Jika dahulu perekrutan lebih banyak dilakukan secara langsung, kini pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, platform lowongan kerja, hingga berbagai layanan digital lainnya, untuk menjangkau korban dengan lebih cepat, lebih luas, dan lebih sulit dideteksi," kata Desy Andriani.
Ia mengatakan pada banyak kasus TPPO, teknologi dimanfaatkan oleh pelaku dalam setiap fase eksploitasi seksual, mulai dari perekrutan, mengiklankan korban, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online.
"Bahkan saat ini teknologi tidak hanya dimanfaatkan pada tahap perekrutan, tetapi juga dalam proses pengendalian korban, transaksi keuangan, hingga eksploitasi yang dilakukan secara daring," kata Desy Andriani.
Modus-modus tersebut menunjukkan bahwa batas antara kejahatan perdagangan orang di dunia maya dan dampaknya di dunia nyata yang semakin tipis.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.