Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyampaikan klarifikasi resmi secara tegas untuk menanggapi status maupun keanggotaan kliennya di lembaga legislator daerah setempat sekaligus mengajak masyarakat memahami proses hukum secara utuh, objektif dan berimbang.
Tim Hukum Pembela Nyumarno diwakili oleh Riski Syah Putra Nasution menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi meski sedang terseret perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.
"Klien kami masih aktif menjabat karena belum ada satu pun Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan kliennya hingga saat ini masih secara sah menjabat anggota dewan. Berkaitan dengan sanksi partai disebutkan bahwa rekomendasi pemecatan dari Komite Etik dan Disiplin DPP PDI Perjuangan bersifat belum final sebab pada bunyi diktum sendiri disampaikan untuk memberi ruang perbaikan.
"Karena diktumnya sendiri memberi ruang perbaikan dan klien kami juga telah mengajukan keberatan resmi," ujarnya.
Selanjutnya menyangkut perkara pidana umum yang sedang dijalani, kliennya masih mengikuti seluruh proses hukum namun belum sampai pada tahapan putusan sehingga status terdakwa tidak sama dengan bersalah.
Riski merinci kliennya sudah melalui dua kali persidangan yakni saat agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (5/8) serta sidang Mekanisme Keadilan Restoratif atau MKR pada Rabu (12/8).
Kliennya terhitung hingga Selasa (18/8) kemarin sudah menjalani masa 20 hari penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang, meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakannya bersalah.
Dari aspek konstruksi perkara, peristiwa yang didakwakan terjadi di sebuah restoran wilayah Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi dan proses persidangan berlangsung dalam agenda MKR di pengadilan yang menangani perkara ini.
"Klien kami mengakui secara terbuka adanya keributan di lokasi tersebut namun dengan tegas menyatakan bukan merupakan pelaku pemukulan," jelasnya.
Riski menyebut klarifikasi ini sebagai hak jawab hukum yang tegas atas pemberitaan masif yang menyebut kliennya selaku mantan anggota DPRD yang berpotensi merugikan konstituen dan opini publik secara tidak adil.
"Kami menuntut agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi tanpa kompromi, karena status terdakwa bukan bukti kesalahan, apalagi status narapidana," ucapnya.
Pihaknya menempuh langkah formal dan tegas berupa pengajuan keberatan atas rekomendasi sanksi partai kepada DPP Bidang Hukum dan Advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan dan permohonan perlindungan hukum kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
"Dalam proses pidana, kami menuntut agar pembuktian dakwaan dan keterangan saksi dilakukan sepenuhnya di hadapan Majelis Hakim tanpa toleransi terhadap intervensi, pengerahan massa atau opini sepihak di media sosial," ujarnya.
Terakhir Riski menyebutkan bahwa hak terlapor setara dengan hak pelapor dan meminta seluruh elemen masyarakat juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.