Kuasa hukum menilai putusan praperadilan Febrie paradoks prosedural
Jumat, 28 Agustus 2026 20:50 WIB
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya memberikan keterangan kepada wartawan usai praperadilan kedua sang klien terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya itu merupakan sebuah paradoks prosedural atau berlawanan dengan asumsi umum.
"Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu, ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural, ya, kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun, sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan," kata Firman kepada wartawan usai putusan praperadilan kedua Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Firman pun menyatakan menghormati putusan hakim tersebut meski mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan. Dikatakan, hakim praperadilan disebut mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya. Firman menyebut kondisi itu sebagai paradoks prosedural.
"Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim, justru memberikan judgement yang berbeda,” ujar Firman.
Menurut dia, pihaknya telah mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah.
Bukti tersebut, kata Firman, juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli. Ia menyoroti, di antaranya dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa (Perja), termasuk persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.
“Bahkan, para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilaksanakan,” tutur Firman.
Terlebih, menurut dia, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.
Dia mengatakan tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara.
“Bahkan, di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30 sampai 40, ya, dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen,” ungkap Firman.
Oleh sebab itu, dia menilai sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya itu.
Firman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
Meski demikian, Firman menegaskan tim kuasa hukum tetap menghormati putusan hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Febrie Adriansyah mengenai langkah hukum berikutnya.
Dia pun menyebutkan masih terdapat ruang untuk menguji persoalan tersebut secara akademis, termasuk melalui eksaminasi guna melihat apakah bukti-bukti yang diajukan benar-benar menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak dua praperadilan Febrie Adriansyah. Dengan demikian, penahanan dan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie sah.
Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026