Kuasa hukum Yenti nilai konstatering lahan Karang Gading cacat formil - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Kuasa hukum Yenti selaku termohon eksekusi menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan konstatering atau pencocokan fisik objek lahan di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Kuasa hukum Yenti, Amran Fansori Lubis, SH, didampingi Junaidi, SH, dari Kantor Hukum Bima SH, menilai pelaksanaan konstatering pada Selasa (11/8), yang dihadiri pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan dan desa, serta pihak pemohon dan termohon eksekusi memiliki persoalan formil karena belum didahului aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi.

"Terhadap Putusan Nomor 52 itu sampai dengan saat ini tidak dilakukan aanmaning ataupun teguran kepada Termohon Eksekusi," kata Amran di Medan, Rabu (12/8).

Ia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 52/Pdt.G/2023/PN LBP tanggal 16 November 2023 yang kemudian dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 76/PDT/2024/PT MDN tanggal 5 Maret 2024 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5534 K/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Menurut Amran, aanmaning merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Aanmaning itu suatu kewajiban hukum secara ex officio bagi Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan eksekusi. Sebelum dilakukan tahapan eksekusi yang lainnya, terlebih dahulu Ketua Pengadilan Negeri melakukan aanmaning kepada Termohon Eksekusi," ujarnya.

Ia merujuk Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg sebagai dasar hukum pelaksanaan aanmaning.

"Apabila tidak dilakukan aanmaning terhadap Putusan Nomor 52 yang saya maksud tadi, maka ada kecacatan formil dalam penetapan konstatering tersebut," katanya.

Selain tahapan aanmaning, pihak termohon eksekusi juga mempersoalkan lokasi objek yang dilakukan konstatering.

Konstatering tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/KONS/2002/PN LBP Jo P/Pdt.G/2018/PN LBP tertanggal 13 April 2026, terkait bidang tanah yang tercantum dalam 13 sertifikat atas nama Herbert Benjamin Pasaribu dan kawan-kawan.

Amran mengatakan dalam penetapan konstatering disebutkan ke-13 bidang tanah tersebut berada di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, menurut dia, kondisi di lapangan menunjukkan objek tanah berada di Desa Karang Gading.

"Di dalam penetapan itu ke-13 sertifikat itu terletak di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Namun pada pelaksanaan konstatering hari ini, kami selaku Termohon Eksekusi dengan tegas membantah bahwasanya objek konstatering hari ini bukan terletak di Desa Telaga Tujuh, melainkan terletak di Desa Karang Gading," ujarnya.

Amran mengatakan keterangan mengenai lokasi objek tersebut juga disampaikan unsur pemerintahan yang hadir dalam pelaksanaan konstatering.

Ia menyebut Kepala Desa Karang Gading, Kepala Desa Telaga Tujuh, pihak kecamatan, serta perwakilan Kabag Tapem Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turut memberikan keterangan mengenai lokasi bidang tanah yang menjadi objek konstatering.

"Dengan senyatanya dan terfaktakan bahwasanya bidang tanah yang dilakukan konstatering hari ini sesungguhnya berada di Desa Karang Gading, Dusun V, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Atas keberatan tersebut, Amran mengatakan pihaknya telah menuangkannya dalam berita acara konstatering.

"Kita sudah menuangkan juga di dalam berita acara itu terkait keberatan kita bahwasanya konstatering ini letaknya bukan di Desa Telaga Tujuh, melainkan Desa Karang Gading. Kedua, kita menjelaskan bahwasanya penetapan konstatering itu juga cacat formil," ujarnya.

Amran mengatakan pihaknya berencana menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI terkait pelaksanaan konstatering tersebut.

"Kita akan menyurati ataupun melakukan upaya hukum ke Badan Pengawas Mahkamah Agung agar pihak Mahkamah Agung ataupun Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI memohonkan untuk ditinjau ulang terhadap proses konstatering hari ini," katanya.

Menurut dia, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat persoalan formil dalam penetapan maupun pelaksanaan konstatering oleh PN Lubuk Pakam.

Ia juga menegaskan pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum apabila eksekusi dilanjutkan dengan tindakan paksa.

"Kami selaku kuasa hukum sangat keberatan. Apabila ini dilaksanakan juga dengan daya paksa ataupun dengan apa pun, itu tetap kita lawan. Karena memang aanmaning ini suatu kewajiban," jelas dia.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.