KUII VIII Rekomendasikan Pembentukan Satgas Khusus Usut Kasus Dugaan Korupsi |Republika Online

Ilustrasi logo MUI.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi D Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara berlangsung secara transparan dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Rekomendasi itu dibacakan oleh perwakilan Komisi D sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum, Ihsan Tanjung dalam sidang penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad (26/7/2026).

Komisi D merupakan komisi yang membahas isu politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan pembangunan nasional. Dalam rekomendasi yang dibacakan, Komisi D secara khusus meminta pemerintah membentuk Satgas Khusus untuk menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

"Diselesaikan secara transparan, berintegritas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia," ujar Ihsan saat membacakan rekomendasi.

Selain menyoroti kasus tersebut, Komisi D juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lain di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan pembangunan nasional yang ditujukan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan tata kelola negara.

Seperti diketahui, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penanganan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat tinggi penegak hukum yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar.

Perkembangan kasus itu memicu beragam respons dari masyarakat dan sejumlah elemen sipil yang mendorong agar proses hukum dilakukan secara independen, profesional, dan terbuka. 

Komisi D KUII VIII menilai pembentukan Satgas Khusus dapat menjadi salah satu langkah untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara akuntabel serta tidak menimbulkan keraguan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.