Kuntadi ungkap pesan Jaksa Agung setelah resmi dilantik jadi Jampidsus - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkapkan pesan yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melantik dirinya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.

Terkait evaluasi, Kuntadi mengatakan bahwa dirinya diminta untuk mengevaluasi seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan bernilai cukup besar.

"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ucapnya.

Pesan lainnya yang ia terima adalah agar menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi.

Pada Jumat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Adapun Febrie saat ini tengah menjalani proses hukum perkara dugaan korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU) yang kini penanganannya telah dialihkan dari Polri ke Kejagung.

Sebelum Kuntadi dilantik, posisi Jampidsus yang kosong diisi Rudi Margono yang bertindak sebagai pelaksana tugas.

Sebagai informasi, Kuntadi telah menjabat sejumlah posisi strategis di Kejaksaan RI, di antaranya Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan kepala BPA.

Salah satu kasus menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjadi Dirdik Jampidsus adalah perkara korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.