AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pentingnya menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
LBH Ansor menilai putusan tersebut menjadi penegasan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
Anggaran pendidikan yang memperoleh perlindungan melalui skema mandatory spending, menurut lembaga itu, harus difokuskan untuk mendukung fungsi utama penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketua LBH Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan, pihaknya sejak awal memandang perkara tersebut bukan sekadar menyangkut baik atau buruknya suatu kebijakan pemerintah, melainkan bagaimana setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan konstitusi.
"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi karena menegaskan pentingnya menjaga disiplin konstitusional dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan yang memiliki tujuan baik harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Dendy dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, LBH Ansor juga menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara tersebut.
Dalam pandangannya, dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menghilangkan kewajiban negara untuk menempatkan pembiayaan program itu pada pos anggaran yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.
Menurut Dendy, hak atas pendidikan dan hak atas gizi sama-sama merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara.
Namun, keduanya memiliki fungsi, kewenangan, serta mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Baca Juga: Putusan MK: Program MBG Tak Lagi Boleh Didanai dari Anggaran Pendidikan
Karena itu, pemenuhan hak atas gizi tidak semestinya mengurangi ruang fiskal yang secara khusus dijamin konstitusi untuk penyelenggaraan pendidikan.
"Anggaran mengikuti fungsi, bukan sebaliknya. Ketika konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan, maka perlindungan tersebut harus digunakan untuk memastikan fungsi inti pendidikan berjalan secara optimal," ujarnya.
LBH Ansor menilai putusan MK memiliki arti strategis bagi tata kelola keuangan negara ke depan.
Putusan tersebut diharapkan menjadi pedoman agar setiap kebijakan fiskal tetap menghormati batas-batas kewenangan konstitusional dan tidak mengaburkan tujuan utama mandatory spending di sektor pendidikan.
"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memenuhi seluruh hak konstitusional warga negara. Pendidikan harus diperkuat, kesehatan dan gizi masyarakat juga harus dipenuhi. Seluruh kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara konstitusional, akuntabel, dan tidak saling mengurangi hak warga negara," pungkas Dendy.