Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:09 WIB
Kendari, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri, AP (50).
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa saat ini tersangka telah dilakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polresta Kendari, pada Senin 3 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Tersangka diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari usai menerima laporan melalui Layanan 110. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Welliwanto Malau.
Baca Juga
Dia menyebutkan insiden penganiayaan tersebut terjadi di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Minggu 2 Agustus 2026.
Welliwanto menjelaskan peristiwa bermula ketika terjadi perselisihan antara korban dan tersangka di lokasi kejadian. Korban mendapati tersangka yang merupakan kakak kandungnya sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita lain.
Baca Juga
Melihat hal tersebut, korban bersama istri dan anak tersangka mencoba mencegat kendaraan agar tersangka tidak pergi. Namun, tersangka yang enggan keluar dari mobil memilih mengarahkan kendaraannya dan membanting setir ke arah kiri.
"Saat itu korban berada di sisi kiri mobil. Akibat belokan mendadak dari tersangka, kaki korban tertindas ban mobil hingga mengalami patah tulang pada punggung jari kaki, serta memar dan lecet akibat trauma tumpul," ujar Welliwanto Malau.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polresta Kendari menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam beserta STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta dua buah pelat nomor polisi B 1483 PDW.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (Ant)
Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan
Polisi mulai mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang pria di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, setelah videonya viral di media sosial.
VIVA.co.id
4 Agustus 2026