Luncurkan Dua Kebijakan Baru, BI Beri Kado di HUT ke-81 RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel pada Senin, 17 Agustus 2026. Program ini diumumkan langsung di Kantor BI, Jakarta Pusat bersama Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti dan seluruh Anggota Dewan Gubernur BI.

Dalam kesempatan tersebut, Destry Damayanti menuturkan, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun, BI turut menunjukkan langkah penting dalam perjalanan Sistem Pembayaran Nasional. Komitmen ini diwujudkan melalui peluncuran perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% dan implementasi Kartu Kredit Indonesia.

"Hal ini sejalan dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah bahwa BI akan terus mendorong agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan," ungkap dia dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta, Senin (17/8/2026).

Ia menilai, di tengah dinamika ekonomi global yang masih dipenuhi ketidakpastian serta tantangan terhadap daya beli masyarakat, diperlukan langkah bersama dari para stakeholder untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, perubahan perilaku masyarakat yang semakin digital telah menuntut sistem pembayaran untuk terus berkembang secara adaptif, inklusif, aman, dan prudent. Hal ini supaya sistem pembayaran tersebut mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat yang kemudian akhirnya dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Menurut dia, sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, melainkan merupakan urat nadi aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, menghubungkan inovasi dengan produktivitas, serta menghubungkan kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. Berangkat dari semangat tersebut, Bank Indonesia meluncurkan dua kebijakan yang saling lengkapi dalam memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital," jelasnya.

Kebijakan pertama BI adalah melakukan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 100.000 pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS 0% pada kategori usaha mikro (Umi) tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp 500.000.

Perluasan MDR QRIS 0% akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sehingga dapat mendukung penguatan daya beli masyarakat.

Selain itu, perluasan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.

Kebijakan kedua yaitu implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen deferred payment domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional. Kehadiran skema domestik ini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital sekaligus menyediakan alternatif fasilitas kredit untuk penopang konsumsi masyarakat.

Lebih jauh, Destry menjelaskan, kebijakan-kebijakan tadi merupakan wujud nyata sumbangsih BI bersama stakeholder sistem pembayaran nasional sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Alhasil, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.

Usai peluncuran tersebut, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy mengatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan efisiensi transaksi, perluasan akses pembayaran digital, serta penyediaan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam. Langkah ini ditempuh guna memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional.

"Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000," ungkap Ryan.

Dirinya bilang, kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang selama ini telah diberikan kepada usaha mikro dan kategori merchant tertentu seperti pemerintah, BLU atau PSO, serta donasi nasional. Alhasil, perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS. Dengan demikian, ekonomi digital akan semakin inklusif serta memberikan manfaat yang semakin besar bagi pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat.

Tak ketinggalan, BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Dalam hal ini, Industri Sistem Pembayaran Indonesia menghadirkan alternatif instrumen pembayaran dengan mekanisme penundaan pembayaran atau deferred payment secara domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.

Ryan menyebut, pengembangan Kartu Kredit Indonesia juga diarahkan untuk memperkuat serta mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital Indonesia. Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran memperluas instrumen pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dan diterima pelaku usaha sehingga turut mendukung peningkatan aktivitas ekonomi domestik.

Asal tahu saja, Kartu Kredit Indonesia dikembangkan secara bertahap untuk fitur secara pembayaran QRIS, online payment, dan terakhir ada kartu fisik. Pada tahap awal, yaitu tanggal 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS.

Kemudian, transaksi tersebut bisa dilakukan dengan QRIS Scan ataupun QRIS tanpa pindai atau QRIS Tap. Dalam konteks ini, Penyelenggaraan Jasa Pembayaran (PJP) telah meluncurkan Kartu Kredit Indonesia terdiri dari beberapa bank pada tahap pertama. Di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(dpu/dpu) [Gambas:Video CNBC]