Sorotan publik terhadap penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa mendorong Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil bersama Gerakan Rakyat Melawan Korupsi menggelar aksi damai di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar selama dua hari di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah menyampaikan aspirasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan belum memperoleh penjelasan yang diharapkan, massa melanjutkan langkah konstitusional dengan mendatangi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap badan peradilan di bawahnya.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi terhadap tata kelola kepemimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta memastikan setiap proses persidangan yang menjadi perhatian publik berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel.
“Kami sudah datangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun hasilnya nihil. Oleh karena itu, kami melakukan langkah selanjutnya dengan mendatangi Mahkamah Agung untuk mendesak agar Ketua PN Jaktim dievaluasi,” uajr Koordinator Aksi, Adib.
Menurutnya, berkembangnya berbagai opini dan dugaan di ruang publik terkait penanganan perkara Roy Suryo dan dr. Tifa telah memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai molornya persidangan.
Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu menjaga integritas proses peradilan sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Informasi yang beredar soal adanya dugaan praktik suap dalam perkara Roy Suryo CS untuk mengulur jadwal persidangan ini jelas mencederai marwah lembaga peradilan. Mahkamah Agung harus tegas untuk segera mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” pungkasnya.
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa batal demi hukum.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa sepanjang mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan.
Akibat putusan itu, pemeriksaan perkara berkaitan dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo tidak dilanjutkan dan berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.