"Membebaskan terdakwa Indra Jaya Usman dari seluruh dakwaan penuntut umum,"
Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan mantan Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat Indra Jaya Usman dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Anggota Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila dalam pembacaan amar putusan milik Indra Jaya Usman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu malam, menyatakan yang bersangkutan dalam status terdakwa tidak terbukti melakukan pemberian uang kepada enam dari 15 anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa Indra Jaya Usman dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim anggota I Made Gede Trisnajaya Usman.
Dengan putusan demikian, majelis hakim turut meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," ucapnya.
Dalam amar putusan tersebut, hakim turut menetapkan barang bukti berupa uang senilai Rp950 juta yang sebelumnya disita jaksa dari penyerahan anggota DPRD lainnya untuk dikembalikan kepada mereka.
Adapun rincian pemberian itu masing-masing senilai Rp200 juta kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu'min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Putusan bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum juga dijatuhi kepada terdakwa Muhammad Nashib Ikroman, politisi dari Partai Perindo tersebut.
Putusan Muhammad Nashib Ikroman dibacakan majelis hakim usai pembacaan amar milik Indra Jaya Usman.
Dalam amar putusan Muhammad Nashib Ikroman, hakim turut meminta agar uang yang sebelumnya disita jaksa dari penyerahan uang oleh sembilan anggota DPRD lainnya dikembalikan.
Uang dengan total nilai Rp950 juta itu diminta untuk kembalikan kepada anggota yang menyerahkan dengan nama Wahyu Apriawan Riski, Rangga Danu Mainaga Aditama, Hulaimi, Ruhaiman, Salman dan Muliadi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Indra Jaya Usman dan Muhammad Nashib Ikroman dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Selain itu, penuntut umum juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perbedaan hanya ada pada materi tuntutan uang pengganti senilai Rp400 juta yang dibebankan kepada terdakwa Indra Jaya Usman dengan subsider enam bulan kurungan pengganti.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tersebut dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Hamdan Kasim divonis bebas dalam kasus gratifikasi Rp450 juta
Baca juga: Kejari Dompu ajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa korupsi irigasi Sori Paranggi
Baca juga: Kejari ajukan banding atas vonis bebas terdakwa korupsi proyek irigasi
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026