Suasana pondok pesantren (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Kalangan masyayikh dan pengasuh pondok pesantren Nahdlatul Ulama (NU) se-Kabupaten Banyuwangi mendesak pemerintah memperketat perizinan pesantren serta melarang lembaga yang tidak memiliki izin resmi menyelenggarakan pendidikan dengan mengatasnamakan pesantren. Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama dalam Halaqah Masyayikh dan Pengasuh Pondok Pesantren di Kabupaten Banyuwangi yang digelar di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Jumat (10/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU bersama Satuan Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA) PBNU dan RMI PCNU Banyuwangi itu merupakan bagian dari rangkaian "Gerakan Nasional Pesantrenku Aman". Halaqah tersebut dihadiri para kiai sepuh dan pengasuh pesantren NU se-Banyuwangi, serta diikuti secara daring oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Ketua PBNU Alissa Wahid.
Ketua RMI PBNU, KH Hodri Ariev, mengatakan upaya mencegah kekerasan di pesantren perlu dilihat dari dua sisi, yakni internal dan eksternal. Dari sisi internal, kata dia, pesantren perlu melakukan evaluasi bersama untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi rujukan dalam pencegahan kekerasan.
"Sedangkan dari sisi eksternal, penting adanya sinergitas antara berbagai kelembagaan dan institusi dalam menyikapi dan mengambil langkah-langkah yang lebih bijaksana," ujar Kiai Hodri dalam siaran persnya, Ahad (12/7/2026).
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris RMI PBNU sekaligus salah satu pimpinan SAKA Pesantren PBNU, Gus Ulun Nuha. Ia menilai terdapat tiga fenomena yang menjadi perhatian bersama, yakni kasus kekerasan di pesantren, masifnya pemberitaan mengenai kekerasan terutama di media sosial, serta kecenderungan masyarakat yang semakin tidak sabar dalam menyikapi persoalan.
"Tiga fenomena ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dijawab dengan sikap dan inisiatif yang positif," ucapnya.
Halaqah yang dipandu KH Agus Muhammad itu kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi. Selain meminta pemerintah memperketat izin pendirian pesantren dan melarang pesantren ilegal beroperasi, peserta juga mendorong setiap pondok pesantren membentuk satuan tugas khusus di internal lembaga.