Mempertanyakan Urgensi Pembentukan Universitas Republik Indonesia

Bagikan:

JAKARTA – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) menarik perhatian luas, terutama di kalangan pengamat. Pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono menyebut pembentukan universitas baru harus bersih dari intervensi politik.

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) di Jakarta, Rabu (22/7/2026). Presiden Prabowo juga menunjuk Yos Sunitiyoso sebagai wakilnya.

Pelantikan pimpinan Lembaga Universitas RI ini sesuai dengan keinginan presiden untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin Indonesia.

"Kita ingin memperkuat kelembagaan, terutama kelembagaan pendidikan kita, untuk mempersiapkan calon-calon pemimpin-pemimpin bangsa yang akan mengawaki pemerintahan, baik yang di ASN, pegawai negeri, maupun di BUMN-BUMN kita. Jadi akan ada dua pejabat yang pada sore hari ini akan dilantik," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Namun pembentukan URI ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mulai dari dasar hukum, tata kelola, hingga pembagian perannya dengan lembaga pendidikan yang sudah ada.

Sejumlah peserta berjalan berbaris untuk mengikuti upacara penyambutan Retret Ketua DPRD seluruh Indonesia di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026). Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menyelenggarakan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang dikemas dalam bentuk retret nasional di Akmil Magelang dan diikuti sebanyak 478 Ketua DPRD dari seluruh Indonesia pada 15-19 April 2026. (ANTARA/Anis Efizudin/wsj)

Pakar Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul mengatakan dasar hukum URI belum jelas. Jika perguruan tinggi negeri umumnya dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), sementara URI hanya ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan pimpinannya.

“Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” kata Lina, mengutipKompas.

Tanpa Kajian Akademik

Dalam acara pelantikan pekan lalu, Donny menjelaskan pembentukan URI didasari kepedulian Presiden Prabowo terhadap sumber daya manusia yang siap duduk di pemerintahan.

"Jadi Bapak Presiden ini sangat perhatian dengan sumber daya manusia, terutama untuk pemimpin Indonesia di masa depan khususnya. Nah, inilah dia menginginkan adanya pendidikan-pendidikan baik di tingkat SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan juga di pemerintahan," kata Donny.

Kampus ini juga diharapkan dapat menghasilkan calon pemimpin bangsa di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta bisa mengintegrasikan pendidikan.

Dalam kesempatan yang sama, Donny juga menjelaskan, pembentukan URI mengadopsi dari institut pelayanan publik nasional milik pemerintah Prancis, Institut National du Service Public (INSP).

URI juga akan fokus pada penguatan pendidikan berbasis Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) untuk mendukung pengembangan SDM menuju Indonesia Emas 2045.

Sebanyak 1.204 Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII saat melaksanakan pelantikan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (29/7/2027). (ANTARA/Ilham Nugraha/am)

Dalam laman resminya, URI disebut sebagai pusat pendidikan kepemimpinan nasional yang diproyeksikan menyiapkan sumber daya manusia unggul untuk mengisi berbagai jabatan strategis, mulai dari pemerintahan, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun pakar pendidikan Itje Chodidjah mempertanyakan tujuan pendirian URI. Menurutnya, pendirian URI dilakukan tanpa ada kajian akademik dan kajian konteks, seolah Indonesia belum memiliki universitas yang menyiapkan kedinasan.

“Padahal kurang apa kita?” kata Itje.

Ia mengingatkan, Indonesia sekarang ini memiliki berbagai pelatihan hingga Lemhanas untuk mempersiapkan calon aparat negara dan calon PNS. Begitu pula dengan perguruan tinggi yang tersedia berbaga jurusan kuliah.

"Kita punya sekolah kedinasan hampir di setiap instansi. Kemudian universitas kita. Mau jurusan apa sih yang enggak ada," ucap Itje. "Menurut saya, ini seolah-olah kayak hujan di tengah siang bolong. Yang kayak enggak ada apa-apa tiba-tiba kok ada Universitas Republik Indonesia. Dan karena namanya universitas, kan pastinya akan di bawah aturan dan peraturan Dikti ya, nah apakah ada di situ," sambungnya.

Tumpang Tindih Peran

Sejak dilantik sebagai presiden, Prabowo Subianto membuat sejumlah gebrakan di bidang pendidikan, termasuk membuat sejumlah entitas baru seperti Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda, yaitu program sekolah menengah atas unggulan dari pemerintah untuk mencetak talenta global di bidang sains dan teknologi. Situasi ini, menurut para pengamat membuat arah pendidikan nasional makin tidak jelas.

Pakar Administrasi UI Lina Miftahul mengatakan pembentukan URI tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, peran URI juga dinilai akan tumpang tindih dengan institusi pendidikan lainnya, mengingat Indonesia telah memiliki beberapa lembaga pendidikan dengan fungsi serupa.

Sebut saja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang menyiapkan aparatur pemerintahan daerah, Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang mengembangkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), serta Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), yang menyelenggarakan pendidikan kepemimpinan strategis bagi pejabat negara.

Karena itu, menurut Lina, pemerintah perlu memperjelas pembagian tugas dan hubungan koordinasi antar lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pertanggungjawaban.

Sementara itu, pakar kebijakan publik dari UGM Agustinus Subarsono menegaskan, pembentukan URI tidak boleh sekadar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah. Universitas baru, kata dia, harus dibangun sebagai lembaga otonom, berlandaskan kajian akademik, dan bebas dari intervensi politik.

BACA JUGA:


Menurut Subarsono, perdebatan mengenai pendirian URI bukan sekadar perlu atau tidaknya perguruan tinggi baru.

“Tetapi apakah universitas yang baru akan menjadi entitas lembaga otonomi dalam pengembangan keilmuan dan teknologi, atau justru sekadar menjadi legitimasi kebijakan pemerintah dan mengabdi pada birahi politik rezim yang berkuasa,” ucap Subarsono.

Sebuah lembaga pendidikan tinggi, menurut Subarsono, akan menjadi kuat jika lahir melalui proses bottom up, sehingga memiliki dukungan akademik, politik, dan sosiologis yang kuat dari masyarakat. Sebaliknya, pendekatan top down justru membuat universitas menjadi entitas yang asing bagi lingkungan akademiknya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+