Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan banyak kekurangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia sebelumnya membentuk tim yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk menganalisis pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu.
“Kami punya di seluruh provinsi sampai daerah tingkat II di seluruh Indonesia, per Kanwil Perbendaharaan. Itu kami manfaatkan sekarang, untuk melakukan survei ke semua SPPG” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8).
Hasilnya, Kemenkeu menemukan banyak kekurangan dalam pelaksanaan program MBG. “Secara umum sih bagus, tetapi ada banyak kekurangan,” Purbaya menambahkan.
Temuan itu akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). “Nanti kami laporkan ke BGN untuk diambil tindak lanjut supaya lebih lebih bagus ke depan.” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut pembentukan tim untuk mengawasi program MBG itu akan dievaluasi setiap dua bulan sekali.
Sementara itu, BGN juga sudah memperkuat pengawasan pelaksanaan program MBG dengan membagi wilayah tanggung jawab kepada jajaran pejabat eselon I dan II serta jajaran di bawahnya.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pembagian wilayah itu bertujuan memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan optimal hingga tingkat daerah. “Jadi membagi habis Eselon I dan Eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8).
Menurutnya, kebijakan itu mempertimbangkan lokasi pelaksanaan Program MBG yang tersebar di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah, sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari kantor pusat.
“Dapur itu kan nggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” kata dia.
Melalui skema itu, setiap pejabat BGN memiliki dua peran. Selain menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural, mereka mengemban tanggung jawab kewilayahan.
Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II akan mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.
Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Koordinasi mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, hingga dinas terkait seperti dinas kesehatan.
“Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator yang ada di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menegaskan pembagian wilayah tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan program.
Karena tugas lebih banyak diampu di daerah sesuai wilayah tanggung jawab, setiap pejabat BGN yang hendak datang ke Jakarta wajib terlebih dahulu melaporkan dan memperoleh izin dari Kepala BGN.
“Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” ujar dia.