Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap praktik keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan yang diduga diraup satu grup perusahaan penggilingan beras, tetapi merampas hak rakyat.
"Ini berdasarkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras," kata Mentan di Jakarta, Kamis.
Dia memaparkan hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat," tegas Amran.
Ia menyebutkan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 tercatat Rp144,6 triliun, disalurkan melalui kementerian dan lembaga sebesar Rp59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp22,17 triliun, dan pembiayaan Rp0,05 triliun.
Dari subsidi tersebut, lanjut Amran, produksi padi nasional bernilai Rp537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, mengacu Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13,5 juta per ton dan rata-rata harga versi Kementerian Perdagangan Rp15,5 juta per ton.
"Namun distribusi keuntungannya timpang. Petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun," jelasnya.
Pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Mentan memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40 persen, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas HET.
"Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen," ucap Amran.
Sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp98 triliun.
Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.
Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka.
Sementara Satgas Pangan Polri mencatat per 30 Juli 2026 menyebut angka berbeda, yaitu 38 perkara dengan 39 tersangka untuk 2025, 21 kasus sudah P-21 dan proses sidang. Sedangkan 2 perkara dengan 1 tersangka untuk 2026.
Lebih lanjut Amran memaparkan dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapasitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40 persen pasokan gabah atau 25 juta ton per tahun.
Penggilingan skala kecil dengan kapasitas 0,5 ton per jam, meski berjumlah jauh lebih banyak yaitu 161.401 unit, juga menyerap 40 persen atau 25 juta ton per tahun. Sementara penggilingan skala sedang, 7.332 unit, menyerap 20 persen atau 15 juta ton per tahun.
"Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, mampu menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan kecil yang jumlahnya ratusan ribu unit," bebernya.
Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok yang berlaku saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan keuntungan middleman perantara (sebesar) Rp313,08 triliun.
Karenanya, pemerintah mendorong skema alternatif melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih yang memangkas rantai distribusi langsung dari petani ke konsumen akhir. Skema itu berpotensi menghasilkan margin yang lebih adil bagi petani dan konsumen sebesar Rp50 triliun.
Mentan menambahkan gabah dibeli petani dengan harga Rp6.000 per kilogram, kemudian dibayar Rp7.000 per kilogram, namun beras hasil olahan justru dijual ke pasar dengan harga jauh di atas standar wajar.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Mentan.
Mentan Amran juga menyoroti dampak kebijakan pemerintah yang selama dua tahun terakhir tidak melakukan impor beras seiring tercapainya swasembada. Menurutnya, kebijakan ini justru membuat para mafia tidak leluasa bermain karena ruang gerak mereka semakin sempit.
Mentan Amran meminta aparat penegak hukum terus memburu jaringan mafia beras hingga ke akarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi permainan harga dan penimbunan beras yang merugikan petani dan konsumen.
Pewarta: Muhammad Harianto
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.