Menteri ATR/BPN Pastikan Lahan untuk Huntap Korban Banjir Aceh Siap Digunakan

Bagikan:

JAKARTA - Ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah siap digunakan.

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat meninjau salah satu lokasi pembangunan huntap di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis, 23 Juli.

Menurut Nusron, tidak ada lagi kendala terkait ketersediaan lahan, sehingga pembangunan huntap dapat segera dipercepat.

"Kami memastikan tanah di Aceh Tamiang untuk huntap sudah ready to use 100 persen. Tidak ada isu lagi terkait ketersediaan lahan. Karena itu, kami meminta seluruh kolega di pemerintahan untuk secepatnya mempercepat pembangunan. Tidak ada lagi alasan karena lahannya sudah siap," ujar Nusron dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat, 24 Juli.

Pemerintah menyiapkan lahan seluas sekitar 179 hektare untuk memenuhi kebutuhan huntap bagi 4.159 kepala keluarga (KK) terdampak bencana. Lahan tersebut berasal dari sejumlah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Salah satu lokasi yang ditinjau berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I seluas 10 hektare. Di lokasi tersebut direncanakan akan dibangun sekitar 500 unit huntap.

Nusron mengatakan, di lahan tersebut telah berdiri 108 unit rumah yang dibangun dengan dukungan Yayasan Buddha Tzu Chi.

Adapun pembangunan unit lainnya akan dilanjutkan pemerintah melalui kementerian terkait yang saat ini masih berproses.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Buddha Tzu Chi yang telah membantu membangun rumah bagi masyarakat terdampak bencana," katanya.

Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan separuh dari total kebutuhan 4.159 unit huntap dapat terpenuhi tahun ini, sedangkan seluruh kebutuhan rumah ditargetkan rampung pada 2027.

"Sedangkan tahun depan selesai 100 persen. Karena itu, kami memastikan seluruh lahannya sudah siap agar pembangunan bisa segera dipercepat," ucap dia.

BACA JUGA:


Nantinya, kata Nusron, pemberian hak atas tanah kepada masyarakat akan disesuaikan dengan status kepemilikan lahan.

Apabila lahan telah dilepaskan oleh pemiliknya, masyarakat akan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara itu, jika lahan tetap menjadi aset pemilik, masyarakat akan mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) sesuai ketentuan berlaku.

Pemerintah menargetkan masyarakat mulai menempati huntap secara bertahap pada 2026 setelah pembangunan prasarana dasar, seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih dan listrik selesai.

Penempatan warga juga akan disesuaikan dengan lokasi dekat dengan mata pencaharian mereka sebelumnya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sekaligus menghindari kawasan yang berpotensi terdampak banjir kembali.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+