Menteri ATR: Waktu tunggu pengukuran tanah di 446 Kantah kini 0-1 hari
Senin, 17 Agustus 2026 19:42 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (tengah memberi keterangan kepada awam media usia Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Jakarta, Senin (17/8/2026). ANTARA/Harianto
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan waktu tunggu sistem pelayanan pengukuran bidang tanah lewat Pengukuran Terjadwal di 446 kantor pertanahan (Kantah) kini rata-rata hanya nol hingga satu hari.
"Di 446 kantor (pertanahan) untuk yang (layanan) Pengukuran Terjadwal. Alhamdulillah masa tunggunya rata-rata sudah nol sampai satu hari, rata-rata," kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin.
Menurut Nusron, capaian tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah pertama kali.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berbeda dibandingkan sebelumnya ketika masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran, sehingga masa tunggu sangat bergantung pada kondisi pelayanan masing-masing kantor.
"Dulunya masa tunggunya hanya petugas ngukur sama Allah SWT yang tahu. Jelas? Tidak ada kepastian, ada yang cepat, ada yang lambat," ujarnya.
Nusron mengatakan mayoritas kantor pertanahan kini telah mampu melayani permohonan pengukuran secara lebih cepat berkat penataan sistem kerja serta pengelolaan sumber daya manusia yang lebih terukur.
Dari total 446 kantor pertanahan yang menerapkan layanan tersebut, hanya empat kantor yang masih memiliki masa tunggu lebih dari tujuh hari karena keterbatasan jumlah tenaga pengukuran.
Empat kantor pertanahan tersebut berada di Kabupaten Nias (Sumatera Utara), Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Kota Batam (Kepulauan Riau), dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
Menurut Nusron, lamanya waktu tunggu di empat daerah tersebut disebabkan jumlah permohonan pengukuran yang lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan tenaga pengukuran di lapangan.
Kementerian ATR/BPN akan segera menambah personel pengukuran melalui redistribusi tenaga dari daerah yang memiliki kapasitas lebih agar pelayanan kembali berjalan sesuai target nasional.
Langkah redistribusi tenaga dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah petugas dan volume permohonan sehingga pelayanan di setiap kantor pertanahan dapat berlangsung lebih merata.
Nusron menargetkan persoalan kekurangan tenaga di empat kantor pertanahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga waktu tunggu kembali berada pada standar pelayanan yang ditetapkan.
"Targetnya minggu depan atau minggu ini harus sudah teratasi. Ini kan berarti isunya nambah satu atau dua tenaga. Mungkin kesalahan estimasi. Dulunya tenaga dianggap cukup, ternyata banyak sehingga nambah," jelasnya.
Ia menilai kebutuhan tenaga pengukuran dapat berubah sewaktu-waktu karena jumlah permohonan masyarakat bersifat dinamis sehingga penyesuaian personel harus dilakukan secara berkala dan cepat.
"Biasa begini dalam pelayanan, up and down. Kemarin daerah situ stabil, hari ini naik. Berarti drop lagi, tapi nanti sepi lagi pindah lagi, kan gitu bisa," ucapnya.
Melalui evaluasi rutin, Kementerian ATR/BPN akan terus memantau perkembangan pelayanan di seluruh kantor pertanahan agar kualitas layanan tetap terjaga serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
Adapun transformasi Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Mulai 17 Agustus 2026, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat menentukan sendiri atau mengetahui kapan bidang tanahnya dapat diukur, dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanahnya.
Setelah proses pengukuran dilakukan, data hasil pengukuran akan diproses dengan target penyelesaian dalam waktu lima hari hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian lima hari tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 12 hari.
Pelaksanaan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dahulu. Mekanisme itu menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu, transparansi, dan pelayanan yang lebih mudah diprediksi bagi masyarakat.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026