Mimika surati Kemenkeu realisasikan kurang bayar DBH - ANTARA News Papua Tengah

Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dapat merealisasikan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak untuk kebutuhan pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Tapi Malissa, di Timika, Sabtu, mengatakan total kurang bayar DBH pajak ke Kabupaten Mimika mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025, Kemenkeu menjanjikan untuk merealisasikan transfer kurang bayar DBH pajak ke Mimika tahun ini sebesar Rp800 miliar.

Namun berdasarkan informasi yang berkembang, katanya lagi, Kemenkeu tahun ini hanya bisa merealisasikan sebesar Rp80 miliar.

"Kami sudah mengajukan surat resmi agar bisa dibantu Pemkab Mimika untuk merealisasikan kurang bayar DBH guna membiayai pembangunan daerah. Sampai sekarang memang belum ada keputusan resminya seperti apa, tapi kalau benar yang direalisasikan hanya sekitar Rp80 miliar maka sudah tentu daerah akan mengalami difisit anggaran," kata Marthen.

Ia berharap Kemenkeu dapat merealisasikan kurang bayar DBH pajak ke Pemkab Mimika sebagaimana yang dijanjikan guna memastikan program pembangunan di daerah berjalan maksimal sesuai perencanaan dalam APBD 2026.

Adapun komponen utama DBH pajak Mimika bersumber dari sektor minerba dan pertambangan yang mencakup: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29 wajib pajak pusat serta karyawan di daerah dan royalti PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khususnya PBB sektor pertambangan, perkebunan, dan perikanan yang disetor ke pusat.

APBD Mimika tahun 2026 yang ditetapkan oleh DPRK setempat pada akhir 2025 sebesar Rp5,6 triliun.

Penerimaan daerah Mimika terbesar masih bersumber dari DBH pajak minerba dan pertambangan PTFI untuk menopang APBD, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak daerah baru bisa menyumbang penerimaan sekitar lebih dari Rp400 miliar per tahun.

Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.