MPP Rejang Lebong sediakan stan pengurusan paspor - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyediakan stan pelayanan pengurusan paspor bagi masyarakat setempat mulai Juli 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong Agus S saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah membuka pelayanan permohonan paspor di MPP Rejang Lebong sejak 22 Juli 2026.

"Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke Kota Bengkulu," kata Agus.

Dia menjelaskan, stan pelayanan tersebut melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku. Adapun penggantian paspor hilang atau rusak serta layanan percepatan belum dapat dilayani di MPP Rejang Lebong.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor yang diunduh dari Google Play Store atau App Store.

Setelah meregistrasi akun, pemohon mengisi data secara lengkap, mengunggah dokumen persyaratan, memilih lokasi pelayanan MPP Rejang Lebong beserta jadwal yang tersedia, serta menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk permohonan paspor baru, pemohon membawa dokumen asli dan fotokopi berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah.

Bagi penggantian paspor habis masa berlaku, pemohon cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya.

Sementara itu, permohonan paspor anak membutuhkan KK, Akta Kelahiran atau Surat Baptis, e-KTP kedua orang tua, Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua, surat pernyataan orang tua bermeterai, serta paspor lama anak jika mengajukan penggantian.

Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.