Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku optimistis dapat bebas atas vonis kasus Chromebook melalui sidang banding.
"Saya optimis karena beberapa alasan," ujar Nadiem saat ditemui usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Alasan pertama, kata dia, kasusnya sangat kuat menunjukkan tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, yang bahkan orang awam pun bisa mengerti.
Lantaran tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, menurutnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sulit membuat putusan yang menyatakan dirinya bersalah.
Nadiem menuturkan kesulitan dimaksud terlihat dari vonis yang menyatakan bahwa dia menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan wewenang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.
"Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat," tuturnya.
Dia melanjutkan alasan kedua, yakni Komisi Yudisial (KY) yang sudah menemukan adanya pelanggaran hakim terkait kasusnya, usai pihaknya melaporkan terdapat indikasi tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat pengadilan negeri.
Selain itu, lanjut dia, adanya transformasi dan reformasi internal Kejaksaan yang saat ini sedang dilakukan, diharapkan tidak akan kembali membuat hakim tertekan.
"Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka," ungkap Nadiem.
Pada kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.