Jakarta -
Niat Yogi Gilang Arya Setia untuk menyediakan akses internet ke masyarakat berujung jadi persoalan hukum. Yogi yang jualan voucher internet Starlink kini jadi terdakwa di Pengadilan Negari (PN) Padang, Sumatera Barat.
Berdasarkan penelusuran detikINET, Senin (24/8/2026) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa karena menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada suatu waktu pada 2024 hingga 1 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada periode 2024 sampai Oktober 2025, di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari daftar barang bukti yang ditampilkan SIPP PN Padang, terdapat satu unit internet kit merek Starlink dan satu unit modem Starlink tipe Gen3-V4.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah perangkat pendukung, antara lain satu unit MikroTik RouterBoard 1100AHX4, satu unit converter HTB-31000, satu unit router Ruijie Reyee AX3100, satu unit inverter low frequency PV inverter merek Zamdon, dan satu unit baterai Livepo 2 12 Volt/200 AH.
Adapun barang bukti berupa 257 lembar voucher 2GB dengan harga Rp10.000, 253 lembar voucher 6GB dengan harga Rp23.000, serta 58 lembar voucher 10GB yang disebut sebagai voucher bonus.
Barang-barang tersebut tercatat disita dari Yogi Gilang Arya Setia di Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
PN Padang juga mencatat beberapa perangkat lain yang disita dari pihak berbeda, di antaranya satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 yang disebut disita dari Anita Kristiani. Kemudian terdapat pula satu unit router akses RG-EW1200 dan satu unit converter HTB-3100 yang disebut disita dari Cici Monalisa Malau.
Seluruh barang tersebut tercantum dalam daftar barang bukti perkara Yogi di PN Padang. Kasus tersebut dituntut oleh Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra sebagai penuntut umum.
Perkara Masuk Pengadilan pada Juli 2026
Setelah proses penanganan perkara, kasus Yogi jualan voucher internet Starlink ini masuk ke PN Padang dan terdaftar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Data SIPP PN Padang menyebutkan Yogi sebagai satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Perkara kemudian bergulir dalam persidangan. Berdasarkan jadwal persidangan PN Padang, pada 13 Agustus 2026 perkara dijadwalkan dengan agenda tanggapan penuntut umum.
Selanjutnya, dalam perkembangan persidangan pada 20 Agustus 2026, majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang diajukan penasihat hukum Yogi. Perkara pun tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas yang berujung perkara pidana tersebut berkaitan dengan penyediaan akses internet menggunakan perangkat Starlink dan penjualan voucher internet di wilayah Mentawai.
(agt/agt)
TAGS
LIHAT LAINNYA