"Izin usaha ini menjadi fondasi penting dalam membangun industri pegadaian yang sehat dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai menjalankan usahanya sesuai ketentuan, menerapkan tata kelola yang baik, serta menghadirkan layanan yang aman
Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Sinar Lombok Gadai sebagai perusahaan pergadaian resmi di Nusa Tenggara Barat sebagai upaya memperkuat industri pegadaian yang sehat, berizin dan berintegritas.
Izin usaha itu diberikan berdasarkan keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-90/KO.18/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Sinar Lombok Gadai.
Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo menyerahkan izin tersebut di kantor OJK Provinsi NTB, Kamis.
Pemberian izin tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan pemberian izin usaha menjadi langkah strategis untuk mendorong terciptanya industri pegadaian yang profesional, kredibel, serta mengedepankan perlindungan terhadap konsumen.
"Izin usaha ini menjadi fondasi penting dalam membangun industri pegadaian yang sehat dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai menjalankan usahanya sesuai ketentuan, menerapkan tata kelola yang baik, serta menghadirkan layanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat," katanya.
PT Sinar Lombok Gadai, kata Rudi, terbentuk melalui penggabungan enam pelaku usaha pegadaian, yakni Kartika Gadai, Nuspen Gadai, Sekar Gadai, L'Vina Gadai, Royal Gadai, dan Tin's Gadai.
Proses pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mendorong pelaku usaha pegadaian yang telah beroperasi agar segera memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.
Dengan status sebagai perusahaan pegadaian berizin, PT Sinar Lombok Gadai memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Legalitas tersebut meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperluas peluang memperoleh pendanaan. Selain itu, membuka kesempatan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga jasa keuangan.
"Perusahaan juga memiliki peluang mengembangkan jaringan usaha, termasuk membuka kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Rudi mengatakan perizinan bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga mendorong perusahaan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, standar operasional yang profesional, serta perlindungan konsumen yang lebih optimal.
Penerapan prinsip tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara perusahaan dan nasabah, termasuk penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan.
Ia juga mengingatkan bahwa UU P2SK mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menjalankan kegiatan usaha jasa keuangan tanpa izin dari otoritas berwenang.
"Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun," ucap Rudi.
Dengan bertambahnya jumlah perusahaan pegadaian yang mengantongi izin resmi, OJK berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan gadai yang legal, aman, dan terlindungi.
Langkah itu juga diharapkan mampu meningkatkan inklusi keuangan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pegadaian, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional secara berkelanjutan.
Pewarta : Awaludin
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026