Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, proses evaluasi masih berlangsung sehingga regulator belum dapat mengungkap identitas maupun target waktu penyelesaiannya.
Baca Juga: Perayaan 3 Tahun, Bursa Kripto CFX Kembali Gelar CFX Crypto Conference di Jakarta
"Identitas calon bursa tersebut belum dapat disampaikan karena proses evaluasi masih berlangsung," kata Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK dikutip dari YouTube OJK, Rabu (5/8/2026).
Adi menegaskan persetujuan hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beserta aturan turunannya telah dipenuhi.
"OJK belum bisa menyampaikan identitas maupun target waktu penyelesaiannya karena persetujuan ini hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan aturan yang baru, yaitu Undang-Undang P2SK yang telah direvisi terakhir," ujarnya.
Menurut Adi, proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek permodalan, struktur kepemilikan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.
Selain itu, kesiapan integrasi dengan lembaga kliring, kustodian, dan Pengelola Aset Keuangan Digital (PAKD) juga menjadi bagian penting dalam penilaian regulator.
OJK juga menetapkan sejumlah persyaratan khusus bagi calon penyelenggara bursa kripto. Salah satunya, bursa harus didirikan sedikitnya oleh 11 perseroan terbatas (PT), dengan mayoritas pendirinya merupakan PAKD yang telah mengantongi izin dan beroperasi minimal selama tiga tahun.
Selain memenuhi aspek kelembagaan, calon bursa juga diwajibkan memiliki sistem perdagangan yang mampu menjamin transaksi berlangsung secara teratur, wajar, transparan, serta memiliki ketahanan operasional yang memadai.
Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto berizin, yakni PT Central Financial X (CFX) yang memiliki 20 anggota PAKD dan PT Fortuna Integritas Marginal (ICEX) dengan enam anggota PAKD.
Menurut Adi, bertambahnya jumlah bursa diharapkan tidak hanya meningkatkan pilihan bagi pelaku industri, tetapi juga menciptakan kompetisi yang sehat sehingga mendorong inovasi layanan tanpa mengabaikan perlindungan investor.
"Penambahan bursa kripto ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi dan inovasi dengan tetap menjaga integritas pasar dan perlindungan konsumen setara dengan bursa yang lain, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini," kata Adi.
Rencana penambahan bursa kripto muncul di tengah pertumbuhan pasar aset digital Indonesia. Berdasarkan data OJK, nilai transaksi aset kripto nasional mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026, menunjukkan aktivitas perdagangan yang masih terus berkembang di bawah pengawasan regulator.