Bagikan:
JAKARTA – Target penerimaan pajak dinilai perlu diturunkan agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi nasional yang masih dibayangi lemahnya daya beli masyarakat dan perlambatan dunia usaha. Penyesuaian target dinilai menjadi langkah yang lebih realistis dibanding terus mengejar penerimaan tinggi ketika basis perpajakan belum mengalami perbaikan signifikan.
Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pemerintah sebaiknya menyesuaikan target penerimaan pajak sekaligus melakukan efisiensi belanja negara agar kebijakan fiskal tetap sejalan dengan kondisi perekonomian.
Menurutnya, rendahnya rasio pajak Indonesia tidak bisa dilepaskan dari masih rendahnya tingkat pendapatan masyarakat dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN.
"Kalau Anda gunakan data ILO (International Labour Organization), rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi yang paling rendah di ASEAN. Wajar kalau tax ratio menjadi salah satu yang paling rendah se-ASEAN," kata Fajry, dikutip dari Antara, Sabtu 18 Juli.
Ia menilai target penerimaan pajak yang terlalu tinggi justru berpotensi mendorong aparat pajak melakukan pengawasan secara berlebihan terhadap wajib pajak. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah tekanan bagi pelaku usaha ketika aktivitas ekonomi masih lesu.
Fajry mengatakan pemerintah sebaiknya memfokuskan pengawasan pada sektor-sektor yang memperoleh manfaat langsung dari belanja negara. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester I 2026 lebih banyak ditopang oleh pengeluaran pemerintah.
"Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena government spending. Siapa yang menikmati government spending? Para pengusaha SPPG dan yang terkait. Itu yang harus dikejar-kejar pajaknya," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui aturan tersebut, DJP memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data hingga tingkat desa. Selain melakukan kunjungan langsung, otoritas pajak juga akan menggunakan teknologi remote sensing, web scraping, serta membangun jejaring informasi dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Fajry mengingatkan data yang diperoleh melalui mekanisme baru tersebut harus mampu membuktikan adanya potensi penerimaan pajak yang belum tergali. Jika kualitas data tidak memadai, menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu sengketa antara fiskus dan wajib pajak.
"Sudah pasti akan memunculkan sengketa baru, terlebih jika kualitas datanya rendah atau fiskus mempunyai interpretasi yang berbeda atas data tersebut," katanya.
Ia juga menilai pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
"Sayangnya, surat edaran ini tidak menjelaskan apa yang dimaksud pembangunan jejaring informasi tersebut, begitu pula batasannya sampai mana? Pada satu sisi, ini menimbulkan kesan militeristik dalam penggalian penerimaan pajak yang seharusnya menjadi ranah sipil. Di sisi lain, ini memberi rasa khawatir pada para pelaku usaha UMKM di pedesaan," ujarnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan data pemerintah, realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Nilai tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun, meski lebih kecil dibandingkan kekurangan penerimaan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+